RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR. SOEGIRI

Pelayanan Komplain

informasi
25 Mei 2021
3.232x dibaca
Pelayanan Komplain

Penangan Komplain Publik Sesuai dengan kebijakan Bagian Hukum, Organisasi, dan Kemasyarakatan RSUD Dr Soegiri Lamongan;

  1. Menerima komplain secara langsung melalui Jalur SIPIRSSA;
  2. Menerima komplain secara tertulis melalui kotak Pengaduan Pasien (dengan menyebutkan Identitas Nama, Alamat, dan Nomor Kontak serta Keluhan);
  3. Loket SIPIRSSA merespon keluhan mencatat Identitas Pelapor, Alamat, dan Nomor Kontak, serta keluhan secara kronologis;
  4. Loket SIPIRSSA melaporkan pengaduan kepada Subag Hukormas;
  5. Kasubag Hukormas menindak lanjuti pengaduan dengan mengklasifiasikan sifat Pengaduan (Penting, Segera, Normal) sebagai berikut :
    • Penting, segera merespon cepat pengaduan dengan koordinasi lintas bagian pelayanan dan pejabat  Struktural, waktu respon ± 24 jam
    • Segera, merespon pengaduan merespon cepat pengaduan dengan koordinasi lintas bagian pelayanan dan pejabat  Struktural, waktu respon maksimal 3 hari;
    • Normal, merespon cepat pengaduan dengan koordinasi lintas bagian pelayanan dan pejabat  Struktural, waktu respon maksimal 7 hari kerja.
  6. Kasubag Hukormas melakukan koordinasi dengan Bidang Pelayanan terkait pengaduan pelayanan kesehatan;
  7. Bag Hukormas bersama Bidang Pelayanan memberikan jawaban dan Sanggahan (Bila ada yang harus di sanggah);
  8. Melaporkan secara periodik/bulanan Kepada Bupati Lamongan cq Bagian Organisasi Pemkab Lamongan;



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR. SOEGIRI KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Kusuma Bangsa No.7 Lamongan
  • rsud-soegiri@lamongankab.go.id
  • (0322) 321718
  • +6281132063000
Logo Branding Lamongan
© 2025 Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soegiri Kabupaten Lamongan
Splash Logo