Pelayanan Komplain
Informasi
25 Mei
2021
Penangan Komplain Publik Sesuai dengan kebijakan Bagian Hukum, Organisasi, dan Kemasyarakatan RSUD Dr Soegiri Lamongan;
- Menerima komplain secara langsung melalui Jalur SIPIRSSA;
- Menerima komplain secara tertulis melalui kotak Pengaduan Pasien (dengan menyebutkan Identitas Nama, Alamat, dan Nomor Kontak serta Keluhan);
- Loket SIPIRSSA merespon keluhan mencatat Identitas Pelapor, Alamat, dan Nomor Kontak, serta keluhan secara kronologis;
- Loket SIPIRSSA melaporkan pengaduan kepada Subag Hukormas;
- Kasubag Hukormas menindak lanjuti pengaduan dengan mengklasifiasikan sifat Pengaduan (Penting, Segera, Normal) sebagai berikut :
- Penting, segera merespon cepat pengaduan dengan koordinasi lintas bagian pelayanan dan pejabat Struktural, waktu respon ± 24 jam
- Segera, merespon pengaduan merespon cepat pengaduan dengan koordinasi lintas bagian pelayanan dan pejabat Struktural, waktu respon maksimal 3 hari;
- Normal, merespon cepat pengaduan dengan koordinasi lintas bagian pelayanan dan pejabat Struktural, waktu respon maksimal 7 hari kerja.
- Kasubag Hukormas melakukan koordinasi dengan Bidang Pelayanan terkait pengaduan pelayanan kesehatan;
- Bag Hukormas bersama Bidang Pelayanan memberikan jawaban dan Sanggahan (Bila ada yang harus di sanggah);
- Melaporkan secara periodik/bulanan Kepada Bupati Lamongan cq Bagian Organisasi Pemkab Lamongan;