Dalam rangka menyambut suksesnya Pilkada 2024 di Lamongan, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi pada Senin (5/8) hadir di GOR Lamongan untuk mengikuti pelaksanaan Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan bersama jajaran Forkopimda, TNI, Polri, Camat, Kades, Lurah di Lamongan. Beliau mengajak untuk terus berupaya menjalin sinergitas antar stakeholder dalam menjaga kondusifitas maupun pengamanan pada rangkaian Pilkada 2024.
"Tepat 115 hari lagi menjelang Pilkada 2024, saya percaya dengan pengalaman yang kita miliki dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pemilu sebelumnya menjadi bekal sekaligus pondasi yang cukup untuk mempertahankan dan mengulang suksesnya tingkat partisipasi masyarakat. Selain itu, suksesi pelaksanaan Pilkada di 4 ribuan TPS bukan hal yang mudah, ini membutuhkan solidaritas serta kolaborasi seluruh elemen," ucap Pak Yes.
Pak Yes juga mengajak seluruh stakeholder hingga ke desa dan kelurahan untuk membaca potensi-potensi kerawanan terhadap bencana alam, bencana maupun konflik sosial, agar hal tersebut tidak berpotensi mengganggu pelaksanaan Pemilu yang aman dan damai di Lamongan.
"Mari kita jadikan perbedaan dan kemajemukan didalam pesta demokrasi sebagai kekuatan kebersamaan yang telah kita rajut selama ini, yang terus kita rawat. Kita boleh tenggelam dalam euforia pesta demokrasi, tapi ketika pestanya sudah selesai tugas kita bersama adalah menjaga amanah dan menuntaskan yang tertunda mewujudkan kejayaan Lamongan, bukan dengan perpecahan melainkan dengan persatuan yang harmonis," imbuh Pak Yes.
Dalam kesempatan tersebut, pihak TNI, Polri, dan Kejaksaan Negeri juga memaparkan terkait hal-hal yang telah dan akan dilaksanakan, serta hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam proses Pilkada sebagai bentuk upaya menjaga keamanan dan ketertiban Pilkada 2024 di Lamongan.
Selain itu, Ketua Bawaslu Lamongan Toni Wijaya juga menekankan pada poin netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada. "Netralitas ASN di masa kampanye diatur dalam Pasal 70 Ayat 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, bahwa dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan pejabat Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Desa atau sebutan lain Lurah dan perangkat desa atau sebutan lain perangkat kelurahan. Itu yang menjadi pointer pada tanggal 22 September nanti saat kampanye Pilkada dimulai," ucapnya. (dir)
Hari Ini | 0 |
Kemarin | 0 |
Minggu Ini | 0 |
Minggu Lalu | 0 |
Bulan Ini | 0 |
Bulan Lalu | 0 |
Tahun Ini | 0 |
Semua | 0 |