Desember

04

 2023

Eksekutif dan Legislatif Lamongan Saling Usulkan Raperda Tahap II

 prokopim
 98
 04-Desember-2023

Setelah disetujuinya 13 raperda dalam sidang paripurna tahap I pada 29 September 2023 lalu, kini Pemerintah Daerah selaku badan Eksekutif dan DPRD Lamongan selaku badan Legislatif pada Rabu (4/12/2023) kembali mengusulkan lima rancangan peraturan daerah (raperda) pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lamongan Hari Pertama dalam agenda Penyampaian Nota Penjelasan Raperda Usulan Pemerintah Daerah dan Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Lamongan Tahap II Tahun 2023. 


Bupati Yuhronur Efendi selaku pimpinan Eksekutif Lamongan dalam kesempatan ini menyampaikan usulan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Lamongan Integrated Shorebase. Di mana PT Lamongan Integrated Shorebase perlu melakukan perubahan status hukum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.


“Pada tahun 2004 Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal ke dalam modal saham PT. Lamongan Integrated Shorebase dan pada tahun 2007 perusahaan ini berubah status menjadi Badan usaha Milik Daerah (BUMD) sesuai ketentuan perubahan pemerintah nomor 69 Tahun 2001. Berjalannya waktu, berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, BUMD yang didirikan oleh daerah terdiri dari perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah. Oleh karena itu, PT. Lamongan Integrated Shorebase yang telah menjadi BUMD harus menyesuaikan diri,” ucap Pak Yes. 


Dengan memperhatikan fakta bahwa PT. Lamongan Integrated Shorebase memiliki dua pemegang saham, dimana 51 persen saham dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan, maka secara hukum bentuk perusahaan daerah yang bisa diadopsi PT. Lamongan Integrated Shorebase adalah Perusahaan Perseroan Daerah. 


“Dalam rangka memberikan legalitas PT. Lamongan Integrated Shorebase perlu perubahan status hukum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah dengan menetapkannya menjadi perda. Secara keseluruhan dokumen Naskah Akademik atau Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah ini dapat diunduh di https:// jdih. lamongankab.go.id/rancangan-perda/,’’ imbuh Pak Yes. 


Selain raperda usulan eksekutif, dalam kesempatan ini juga diusulkan 4 (Empat) Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Lamongan yakni Raperda tentang Fasilitas Masyarakat Berprestasi, Raperda tentang Keamanan Pangan, Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat dan Raperda tentang Pengelolaan Air Tanah.



PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
Bagian Protokol Dan Komunikasi Pimpinan

Kontak

Jl Basuki Rahmat No 1 Lamongan 

Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan Lt 2 Sayap Timur

prokopim@lamongankab.go.id
(0322) 321171

Pengunjung

Hari Ini 0
Kemarin 0
Minggu Ini 0
Minggu Lalu 0
Bulan Ini 0
Bulan Lalu 0
Tahun Ini 0
Semua 0
#LamonganMegilan
© Bagian Protokol Dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Lamongan 2023