DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN DAN CIPTA KARYA KABUPATEN LAMONGAN

Berita

Berita 27 Maret 2025

Pengecatan Kanstin

Kastin atau Kanstin adalah elemen bangunan yang terbuat dari batu atau beton yang biasanya dipasang di pinggir jalan atau trotoar sebagai pembatas atau penanda. Fungsinya adalah untuk membatasi area jalan dan trotoar, serta memberikan petunjuk arah yang aman bagi para pengendara. Kastin berperan penting dalam melindungi pejalan kaki dari kendaraan dan sebaliknya. Selain itu, kastin juga dapat meningkatkan nilai estetika jalanan dan trotoar. Kastin dapat dibuat dari berbagai bahan seperti beton, batu alam, atau bahan pra-cetak, dengan berbagai bentuk dan ukuran yang disesuaikan dengan kebutuhan proyek konstruksi.

Kegunaan kanstin sebagai pembatas antara jalan dan trotoar yang berfungsi untuk mengatur lalu lintas kendaraan dan pejalan kaki. Fungsi ini penting untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan bagi keduanya. Selain itu, kanstin juga berperan sebagai penunjuk arah bagi pengendara untuk mengikuti jalur yang telah ditentukan.

(Selasa, 26/03/2025) Dinas perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya melakukan pemeliharaan dengan pengecatan ulang kanstin di sepanjang Jl. Panglima Sudirman.


To Top