Berdasarkan Peraturan Pemerintahan No. 122 tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum Pasal 36 disebutkan bahwa:
(1) Penyelenggaraan SPAM menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam rangka melaksanakan Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk BUMN dan/atau BUMD oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Sebagai perwujudannya, penyediaan sebagian besar kebutuhan air bersih di Indonesia dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum), yang terdapat disetiap provinsi, kabupaten, dan kotamadya di seluruh Indonesia. Perumda Air Minum merupakan perusahaan daerah sebagai sarana penyedia air bersih yang diawasi dan dimonitor oleh aparat-aparat eksekutif maupun legislatif daerah.
Perumda Air Minum sebagai perusahaan daerah diberi tanggung jawab untuk mengembangkan dan mengelolah sistem penyediaan air bersih serta melayani semua kelompok konsumen dengan harga yang terjangkau. Perumda Air Minum bertanggung jawab pada operasional sehari-hari, perencanaan aktifitas, persiapan dan implementasi proyek, serta bernegoisasi dengan pihak swasta untuk mengembangkan layanan dan memperluas jaringan wilayah cakupan agar semaksimal mungkin dapat dinikmati oleh masyarakat Kabupaten Lamongan.