KELOMPOK PELANGGAN
NOMER |
KELOMPOK |
KRITERIA |
1 |
Kelompok I
(Kelompok Sosial) |
a. Sosial A (Umum) 1). Hidran Umum
(Non Komercial) 2). Ponten/Kamar Mandi/WC umum (non Komercial)
b. Sosial B
(Khusus) 1). Tempat Ibadah 2). Panti Asuhan 3). Yayasan Sosial Lainnya |
2 |
Kelompok II (Kelompok Rumah Tangga dan Instansi Pemerintah/Swasta |
a. Rumah Tangga/Non Niaga (NN),
terdiri dari: 1). Non Niaga A (NNA) / rumah tangga 1 2). Non Niaga B (NNB) / rumah tangga 2 3). Non Niaga C (NNC) / rumah tangga 3 4). Non Niaga D
(NND) / rumah tangga 4
*) Ketentuan Kelompok Non Niaga A,
B, C, D ditetapkan sesuai struktur ekonomi pelanggan
b. Instansi Pemerintah/Swasta 1). Instansi Pemerintah dan TNI/POLRI 2). Asrama Pemerintah dan TNI/POLRI 3). Sarana Instansi Pemerintah 4). Lembaga Pemerintah/Swasta 5). Sekolah Negeri/Swasta, Perguruan Tinggi
Negeri/Swasta |
3 |
Kelompok III (Kelompok Niaga dan Industri) |
a. Niaga (usaha) 1. Niaga A (Kecil) terdiri dari: 1) Kios/warung sederhana 2) Depot/rumah makan dan usaha sejenisnya 3) Ruko, rumah kost/asrama 4) Tempat hiburan,
gedung kesenian,
radio/televise amatir 5) Pertokoan/pedagang eceran,
took non swalayan (supermarket), dealer kendaraan bermotor, dan usaha lainnya 6) Toko obat/apotik, klinik kesehatan/praktek dokter, laboratorium swasta 7) Rumah
Sakit pemerintah/swasta, Puskesmas, usaha-
usaha kesehatan lainnya 8) Hotel/Losmen/tempat penginapan dan sejenisnya 9) Kantor Perusahaan BUMN/BUMD, Kantor Bank/Koperasi, Badan Usaha swasta lainnya 10) Kantor Notaris/PPAT, Kantor Advokat/LBH 11) Biro Jasa, Panti Pijat, Salon kecantikan,
Usaha Kebugaran Jasmani, Kursus Ketrampilan dan Usaha
jasa lainnya 12) Bengkel/service kendaraan bermotor dan jasa
teknik lainnya
2. Niaga B (Besar) terdiri dari: 1) Kolam renang, tempat wisata 2) Importir/eksportir, ekspeditur, agen/distributor 3) Pasar swalayan 4) Hidran umum,
ponten/kamar mandi/WC yang dikomersialkan,
penjualan air PDAM 5) SPBU, SPBE 6) Gudang
b. Industri 1. Industri A (kecil), terdiri dari: 1) Home Industry 2) Pengrajin 2. Industri B (besar), terdiri dari: 1) Pabrik-pabrik, pergudangan dan pelabuhan 2) Industry
perikanan, perkebunan,
peternakan dan pengawetan ikan |
4 |
Kelompok Khusus |
Kelompok yang berdasarkan kesepakatan antara PDAM dengan
pelanggan yang dituangkan dalam perjanjian |