Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) menggelar sosialisasi terkait Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 2 Tahun 2024 yang diselenggarakan secara daring (Zoom Meeting). Sosialisasi ini diikuti oleh sejumlah pemangku kepentingan di Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, yang meliputi Camat Kedungpring, Noman Kresna, serta perwakilan dari berbagai instansi seperti Danramil, Kapolsek, Pendamping Desa, dan Asosiasi Kepala Desa (AKD) setempat.
Acara yang berlangsung di Command Center Kresna Seba Kecamatan Kedungpring ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai implementasi kebijakan Permendes PDT Nomor 2 Tahun 2024, yang terkait dengan pemberdayaan desa dan pengelolaan Dana Desa. Dalam kegiatan tersebut, seluruh peserta diberikan kesempatan untuk berinteraksi dan menyampaikan berbagai pertanyaan guna memperjelas langkah-langkah yang harus diambil untuk mendukung keberhasilan program tersebut di wilayah mereka.
Camat Kedungpring, Noman Kresna, menyampaikan pentingnya sosialisasi ini sebagai sarana untuk meningkatkan pemahaman bersama terkait regulasi terbaru yang akan berdampak langsung pada pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Menurutnya, penerapan kebijakan ini membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, aparat desa, dan masyarakat agar dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat maksimal.
Melalui kesempatan ini, Kemendes PDT juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan perangkat desa untuk mendukung dan mengimplementasikan peraturan tersebut dengan baik, guna mewujudkan desa yang lebih maju, sejahtera, dan mandiri.
Sosialisasi daring ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat koordinasi dan komunikasi antar lembaga serta memfasilitasi kesuksesan pembangunan desa di masa depan.