Beranjak dari Visi dan Misi
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Kabupaten Lamongan Tahun
2016-2021 sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Lamongan Nomor 1 Tahun 2011, maka Kecamatan merupakan perangkat daerah yang
berada di wilayah Kabupaten Lamongan yang mempunyai fungsi penyelengggaraan
pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat desa serta pembinaan
ketentraman dan ketertiban umum agar lebih terarah, terkendali dan
berkesinambungan diperlukan upaya untuk meningkatkan kinerja aparatur
pemerintah melalui usaha peningkatan kualitas sumber daya manusia sehingga
mampu menghidupkan, menggerakkan dan menumbuh kembangkan seluruh potensi yang ada.
Adapun Visi dan Misi RPJMD
Kabupaten Lamongan Tahun 2016 - 2021 “Terwujudnya
Lamongan Lebih Sejahtera dan Berdaya Saing. “Visi tersebut bermakna
terjalinnya sinerji yang dinamis antara masyarakat, Pemerintah Kabupaten
Lamongan dan seluruh stakholder dalam merealisasikan dan semakin memantapkan
pembangunan Kabupaten Lamongan secara komperatif.
§ M i s i :
-
Misi ke- 1 :
Mewujudkan Sumber Daya Manusia
Berdaya Saing Melalui Peningkatan Kualitas Pelayanan Pendidikan Dan Kesehatan
-
Misi
ke-2
Mengembangkan Perekonomian Yang Berdaya
Saing Dengan Mengoptimalkan Potensi Daerah;
-
Misi
ke-3
Memantapkan Sarana Dan Prasarana
Dasar Dengan Menjaga Kelestarian Lingkungan;
-
Misi ke-4
Mewujudkan Reformasi birokrasi
bagi pemenuhan pelayanan publik.
-
Misi ke-5
Memantapkan kehidupan masyarakat yang tenteram dan damai dengan menjunjung
tinggi budaya lokal;
Adapun misi yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kecamatan adalah Misi ke-4 (empat) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lamongan Tahun 2016-2021 yaitu Mewujudkan Reformasi Birokrasi Bagi Pemenuhan Pelayanan Publik. Dalam rangka mendukung pencapaian misi ke-4 ditetapkan tujuan : “Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Profesional Dan Akuntabel Untuk Peningkatan Pelayanan Publik“. Sasaran strategis yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, pokok, dan fungsi Kecamatan adalah “Meningkatnya Tertib Administrasi kependudukan dan peningkatan kualitas pelayanan kependudukan”.