DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA

Tentang Kami

Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lamongan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor : 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan

Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lamongan mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah Kabupaten LMaongan dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi serta mewujudkan pertumbuhan penduduk yang stabil dan keluarga lebih sejahtera di Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lamongan dalam tugas pokoknya memiliki fungsi, antara lain:

  1. Perumusan Kebijaksanaan teknis bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga;
  2. Pembinaan pelaksanaan Norma, Standart, Prosedur dan Kriteria di bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga;
  3. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana  serta Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga;
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dearah sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kantor DPPKB Lamongan berada di Jl. Pahlawan no 27, Lamongan dengan informasi kontak sebagai berikut: 

Telepon: (0322) 321182
Fax: (0322) 3323616
E-mail: dinppkb@lamongankab.go.id
Link (Sosial Media):