DINAS LINGKUNGAN HIDUP

Konsultasi publik KLHS RPJMD

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri no 7 tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksnaan KLHS RPJMD bahwa pembuatan KLHS RPJMD bertujuan untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan wilayah.

Kegiatan KP 2 bertujuan untuk menyepakati hasil kajian tujuan pembangunan berkelenjutan,penyimpulan isu strategis TPB dan kesepakatan skenario pencapaian target TPB.
selain OPD hadir pula filantropi,perguruan tinggi, LSM lingkungan,forum CSR Lamongan ,forum Kabupaten sehat.