IMPLIKASI KLHS DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN KOTA
Oleh: Inganatul Muhimmah, ST,
MT
(Pengendali
Dampak Lingkungan Ahli Muda)
Dalam lima Tahun terakhir
publik sudah tidak merasa asing dengan istilah Kajian Lingkungan Hidup
Strategis atau KLHS dalam proses Perencanaan Pembangunan sebuah kota atau
wilayah. KLHS telah menduduki peran strategis dalam mengawal pelaksanaan
Pembangunan sebuah wilayah. Peran Penting ini menjadikan KLHS menjadi dasar
dalam Pengambilan Keputusan Kebijakan, rencana dan Program. Dengan telah
dipertimbangkan dan diintegrasikannya Prinsip-prinsip Pembangunan berkelanjutan
dalam pengambilan keputusan Pembangunan, maka diharapkan dapat meminimalkan
dampak negate Kebijakan, rencana dan
Program Pembangunan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 14
UU 32 Tahun 20029 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah
mendudukkan KLHS sebagai instrumen pencegahan dalam Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sesuai Ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 46
Tahun 2016 menjelaskan bahwa KLHS merupakan rangkaian analisis yang sistematis,
menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan
berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu
wilayah dan/atau Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
Menurut Mutaali, 2019 Peran dan
Kedudukan KLHS dengan istrumen Lingkungan Hidup lainnya sepertti Amdal UKL UPL,
Perijinan, ekonomi Lingkungan, analisis resiko Lingkungan, audit Lingkungan
bahwa KLHS merupakan terobosan yang saling
melengkapi dan mendukung. Sedangkan Peran KLHS dalam perencanaan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah menguatkan.
Penyusunan KLHS menggunakan
beberapa indikator atau pendekatan yaitu Rencana Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (RPPLH) Daya Dukung dan daya tampung lingkungan, Baku mutu
lingkungan, Kriteria baku kerusakan Lingkungan.
Berdasarkan
uraian diatas jelas bahwa Tujuan Pemerintah menetapkan KLHS adalah mengharapkan
Prinsip Pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dalam pelaksanaan Pembangunan
suatu wilayah. Berdasarkan Mutaali,
2019 dan Nurlambang, 2017 Tujuan
dilakukannya KLHS adalah:
1. Memastikan adanya integrasi
aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi dalam proses penyusunan KRP;
2. Menemukan segala peluang dan
resiko, dikaji dan dibandingkan untuk membangun opsi-opsi alternatif
pembangunan yang masih terbuka untuk didiskusikan;
3. Memberikan kontribusi bagi
pemantapan konteks kepentingan pembangunan yang lebih tepat untuk merumuskan
sejumlah proposal pembangunan masa depan.
4. Tujuan instrumental, KLHS
bertujuan untuk mengidentifikasi dampak penting lingkungan dari kebijakan,
rencana, program untuk proses pengambilan keputusan, dan mengintegrasikan
pertimbangan lingkungan ke dalam kebijakan, rencana, atau program;
5. Tujuan Tujuan transformatif, KLHS bertujuan untuk memperbaiki mutu dan proses formulasi
kebijakan, rencana, dan program, dan memasilitasi pengambilan Keputusan.
6. Tujuan substantive , KLHS
bertujuan meminimlakan dampak negatif ang timbul akibat Kebijakan, rencana dan
Program serta melakukan langkah langkah Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan
Hidup
Lalu
bagaimana implikasi implementasi KLHS dalam Perencanaan Pembangunan Perkotaan.
Penulis melihat sangat banyak implikasi penerapan KLHS ini dalam Perencanaan
Pembangunan yang disarikan dari berbagai sumber sebagai berikut:
1)
Dapat
mengantisipasi lebih jauh dampak perencanaan Pembangunan terhadap lingkungan hidup.
2)
Memiliki
Pengaruh besar dalam mencegah Penurunan Kualitas Lingkungan Hidup dan sumber
daya alam.
3)
Lebih
terjaminya nilai manfaat pembangunan diakibatkan masuknya pertimbangan
lingkungan dan aspek keberlanjutan pembangunan.
4)
Meminimalkan
kekeliruan prakiraan/prediksi pada awal proses perencanaan kebijakan rencana,
atau program pembangunan
5)
Menjadikan
Kebijakan rencana dan Program menjadi lebih baik karena mempertimbangkan prinsip pembangunan berkelanjutan.
6)
Menjadikan kerangka integratif dalam meningkatkan
manfaat pembangunan;
7)
Dapat
menjamin keberlanjutan dan implementasi pembangunan berkelanjutan
8)
Membantu
menangani permasalahan lintas batas dan lintas sektor, baik di tingkat
kabupaten, provinsi maupun antarnegara (jika diperlukan) dan kemudian menjadi
acuan dasar bagi proses penentuan kebijakan, perumusan strategi, dan rancangan
program;
9)
Mampu
mengantisipasi dini secara lebih efektif terhadap dampak negatif lingkungan di
tingkat proyek pembangunan, karena pertimbangan lingkungan telah dikaji sejak
awal tahap formulasi kebijakan, rencana, atau program pembangunan.
Sedangkan
menurut Mutaali, 2019 menyebutkan implikasi penerapan KLHS sebagai berikut:
1. Sebagai dokumen yang besifat
transformati dan subtantif mampu memfasilitasi pertimbangan dampak jangka
panjang dari Kebijakan rencana dan Program
2. Mendorong dan memfasilitasi
pertimbangan efek sinergis;
3. Memungkinkan analisis dampak
kebijakan yang tidak dapat dilaksanakan melalui proyek;
4. Dapat membantu menentukan
lokasi yang sesuai untuk proyek proyek selanjutnya menjadi kajian AMDAL;
5. Memungkinkan analisis yang
lebih efektif efek kumulatif baik dari projek besar maupun kecil;
6. Memfasilitasi konsultasi antara
pemerintah dan pemangku kepentingan, dan meningkatkan keterlibatan masyaraka
dalam formulasi evaluasi aspek lingkungan dari KRP;
Mengingat implikasi
implementasi KLHS sangat berdalampak
dalam memastikan Prinsip Pembangunan
Berkelanjutan menjadi dasar Kebijakan, rencana dan Progam maka Penulis berharap
Penyusunan KLHS dalam RDTR, RTRW maupun
RPJMD benar benar dilaksanakan dengan Kompehensif dan berkualitas.
Selengkapnya