Pemkab Gelar sosialisasi Pengawasan
Bertempat di gedung Handayani DLH Lamongan menggelar sosialisasipengawasan LH bagi kegiatan usaha yang telah mendapatkan izin lingkungan dan izin usaha.
Lebih dari 100 kegiatan usaha mulai dari industri,spbu,tambang,rumah sakit dan fasyankes mengikuti sosialisasi ini dengan semangat.
Dalam sambutannya Anang Taufik selaku Kepala DLH menegaskan bahwa Pemkab memiliki kewenangan pemgawasan untuk kegiatan yang persetujuan Lingkungan dan izin usahanya dari pemkab Lamongan. Sesuai PP 22 2021 bahwa tetap ada mekanisme sanksi administratif bagi pelanggaran yang terjadi.
Dalam kegiatan ini disampaikan juga subtansi pelaksanaan PP 22 2021 dalam hal persetujuan Lingkungan dan perubahan pengaturan tentang Limbah B3,pengelolaan dan perlindungan mutu air,pengelolaan dan perlundungan mutu udara.
so sobat lingkungan dan segenap pelaku usaha kegiata di Lamongan ikuti perkembangan dan dinamika pemgaturan sektor LIngkungan hidup untu menjadi dasar dalam pengelolaan Lingkungan
#salam lestari