DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN LAMONGAN

Tentang Kami

Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Dinas Perhubungan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis penataan organisasi perangkat daerah, maka Pemerintah Kabupaten diberikan kewenangan untuk membentuk Perangkat Daerah sesuai kebutuhan dan potensi daerah yang bersangkutan.

Berdasarkan ketentuan diatas Pemerintah Kabupaten Lamongan telah membentuk Perangkat Daerah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 61 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan.

Dalam melaksanakan kedudukan dan tugas pokok Dinas Perhubungan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah dan mempunyai tugas : “Merumuskan teknis dan strategis, melaksanakan urusan pemerintah dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang perhubungan”.

Untuk melaksanakan tugas dimaksud, maka Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan, mempunyai fungsi :

  • Perumusan kebijakan dibidang Perhubungan;
  • Perencanaa strategis dan teknis bidang perhubungan;
  • Pelayanan umum bidang Perhubungan;
  • Pengawasan Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria urusan pemerintahan di bidang Perhubungan;
  • Penyelenggaraan kebijakan di bidang Perhubungan;
  • Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan dinas;
  • Penyelenggaraan evaluasi dan Pelaporan di bidang Perhubungan;
  • Pembinaan administrasi dinas di bidang Perhubungan;
  • Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya


Office Branding Dinas Perhubungan

https://www.instagram.com/reel/CcGCLQ7J3l6

1. D adalah Disiplin
2.
I adalah Inovatif
3.
S adalah Sigap
4.
H adalah Humanis
5.
U adalah Unggul
6.
B adalah Berintegritas

To Top