Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) merupakan unit layanan bagi keluarga yang tidak mengalami masalah kekerasan. Selain sebagai unit layanan, PUSPAGA juga merupakan pelaksanaan mandat Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan urusan wajib non Pelayanan dasar sebagaiamana dimaksud dalam pasal 11 ayat 2 yang melingkupi Sub Urusan Kualitas Keluarga. Layanan PUSPAGA berfungsi sebagai One Stop Service/Layanan Satu Pintu Keluarga Holistik Integratif Berbasis Hak Anak. Dua jenis layanan yang wajib dimiliki PUSPAGA adalah Layanan Konseling/Konsultasi dan Layanan Informasi. Dalam menjalankan programnya layanan PUSPAGA dijalankan oleh tenaga profesi Psikolog/Konselor, jika tidak minimum layanan konseling/konsultasi dilakukan oleh sarjana dari latar pendidikan terkait keluarga seperti (Sarjana Psikologi, Sarjana Pendidikan, Sarjana Kesejahteraan Sosial, Sarjana Bimbingan Konseling, dan lain sebagainya) yang sudah terlatih.source : kla.id
Sekolah Ramah Anak (SRA) adalah satuan pendidikan formal, nonformal dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya. Sekolah Ramah Anak (SRA) mendukung partisipasi anak, terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan.
Cegah penularan COVID-19 pada bayi baru lahir dengan 7 cara sederhana.Mulailah dengan selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum dan sesudah memegang bayi dan sebelum menyusui, serta kenakan masker medis di dalam dan masker kain di luar saat menyentuh bayi, menggendong bayi, atau saat memberi ASI.Jauhkan bayi dari orang sakit, dan hindari kebiasaan mencium dan menyentuh wajah bayi. Ibu boleh memberikan ASI saja sampai anak berusia 6 bulan, dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.Untuk pengasuhan bayi sehat dilakukan oleh orang yang sehat dan tidak menderita COVID-19. Jika ibu/pengasuh dan bayi berbeda status COVID-19, disarankan untuk tetap jaga jarak 2 meter dari bayi, kecuali saat menyusui atau memberikan ASI perah atau saat merawat bayi. Serta jika bayi dan anggota keluarga ada yang menderita COVID-19 bersamaan, dapat dilakukan isolasi bersama.Jaga ibu dan bayi dari COVID-19, mari kita disiplin pakai masker dan segera divaksinasi.Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id dan https://s.id/infovaksin#IndonesiaBangkit #SEMUAWAJIBPAKAIMASKER
Vaksinasi COVID-19 aman bagi Ibu Menyusui sudah dinyatakan aman melalui Surat Edaran Kemenkes RI tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 No. HK.02.02/11/368/2021.Secara biologis dan klinis, menyusui tidak menimbulkan risiko bagi bayi dan anak yang menyusu, serta bayi dan anak yang menerima ASI perah. Justru antibodi yang dimiliki ibu setelah vaksinasi dapat memproteksi bayi melalui ASI.Sebelum divaksin ibu menyusui direkomendasikan untuk berkonsultasi tentang kondisi kesehatan dengan dokter/tenaga kesehatan terlebih dulu dan berada dalam kondisi fit untuk menerima vaksin.Setelah vaksin, tetap aman untuk menyusui karena menyusui dan kontak kulit-ke-kulit (skin-to-skin contact) dapat mengurangi risiko kematian bayi secara signifikan dan memiliki manfaat yang lebih besar dibandingkan potensi risiko penularan COVID-19.Jika ibu menyusui yang positif COVID-19 tetap dapat memberikan ASI dengan memperhatikan protokol kesehatan, karena virus COVID-19 tidak terdeteksi di dalam ASI Ibu yang terkonfirmasi positif, serta bayi memiliki risiko rendah dari infeksi COVID-19.Vaksin aman dan terbukti melindungi, jadi ayo divaksin saat vaksinnya tersedia!Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id dan https://s.id/infovaksin#IndonesiaBangkit #SEMUAWAJIBPAKAIMASKER
Selama pandemi COVID-19, anak adalah kelompok rentan yang harus dilindungi.Semua pihak, terutama orang tua, berkontribusi dalam upaya menjaga kesehatan anak dengan berbagai upaya.Bisa dimulai dari memastikan bahwa imunisasi untuk anak atau bayi telah dilengkapi dan dengan selalu mematuhi protokol kesehatan.Mendampingi, mengedukasi, hingga berdiskusi dengan anak tentang situasi pandemi COVID-19 juga penting dilakukan.Tak hanya kesehatan fisik, kesehatan jiwa anak juga perlu diperhatikan sehingga mereka tetap dapat belajar dan beraktivitas dalam kondisi aman dan sehat.Lindungi generasi muda bangsa ini untuk Indonesia sehat dan maju. Disiplin 3M + Vaksinasi COVID-19 tetap menjadi ikhtiar kita bersama.Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin #IndonesiaBangkit #SEMUAWAJIBPAKAIMASKER
Sahabat Perempuan dan Anak, pola pengasuhan anak berpengaruh pada hubungan antara orangtua dan anak. Setiap pola pengasuhan memiliki cara pendekatan yang berbeda, maka dari itu hasilnya pun juga akan bervariasi.Nah.. jika orangtua menerapkan pola pengasuhan berbasis hak anak, hal ini akan mempengaruhi perkembangan mental anak-anak, pertumbuhan emosi, dan psikologis anak secara keseluruhan.Sahabat, simak yukk bagaimana pola pengasuhan berbasis hak anak yang baik dan benar!#PerempuanBerdaya#AnakTerlindungi#IndonesiaMaju#HariAnakNasional#AnakPedulidiMasaPandemi