Tentang Kami

BAGIAN SUMBER DAYA ALAM KABUPATEN LAMONGAN

-BAGIAN SUMBER DAYA ALAM-
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN LAMONGAN

TUGAS :

  1. Melaksanakan penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;
  2. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang sumber daya alam Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan;
  3. Serta tugas perbantuan dan koordinasi permasalahan dibidang Pertambangan dan Lingkungan Hidup dan;
  4. Sumber daya alam di bidang pertambangan dan sumber daya alam Energi dan Air".


FUNGSI :

  1. Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang sumber daya alam pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, sumber daya alam pertambangan dan lingkungan hidup, dan sumber daya alam energi dan air;
  2. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang sumber daya alam pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, sumber daya alam pertambangan dan lingkungan hidup, dan sumber daya alam energi dan air;
  3. Penyiapan bahan tugas perbantuan dan koordinasi permasalahan di bidang kehutanan, sumber daya alam pertambangan dan sumber daya alam energi;
  4. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang sumber daya alam pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, sumber daya alam pertambangan dan lingkungan hidup, dan sumber daya alam energi dan air; dan
  5. Pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya.