Tugas dan Fungsi Berdasarkan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 62 Tahun 2019
KEPALA BAGIAN TATA PEMERINTAHAN
TUGAS:
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan, dan otonomi daerah.
FUNGSI:
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan, dan otonomi daerah.
- Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah dibidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan, dan otonomi daerah.
- Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan, dan otonomi daerah.
- Penyiapan bahan pantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan, dan otonomi daerah.
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahtraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.
SUB BAGIAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
TUGAS:
- Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang administrasi pemerintahan.
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan.
- Menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang kependudukan dan pencatatan sipil, kesatuan bangsa politik dalam negeri, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
- Menfasilitasi forum komunikasi pimpinan daerah.
- Menyiapkan bahan pemantauan dan evalusi pelaksanaan kebijakan daerah bidang administrasi pemerintahan.
- Melaksanaan fasilitasi dan koordinasi proses pengusulan pengangkatan dan pemberentihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
- Menfasilitasi pengusulan izin dan cuti kepala daerah dan wakil kepala daerah.
- melaksanakan fasilitas dan koordinasi persiapan dan pelaksanaan pemilihan umum.
- Melaksanaan fasilitas dan koordinasi proses administrasi pergantian antar waktu pimpinan dan anggota legislative.
- Melaksanakan urusan tata usaha dan kepegawaian bagian tata pemerintahan.
- Menyusun dokumen perencanaan, program dan pelaporan bagian tata pemerintahan.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala bagian tata pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
SUB BAGIAN ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
TUGAS:
- Melaksanakan fasilitas dan koordinasi pembentukan, penghapusan, penggabungan dan pemekaran wilayah kecamatan dan/atau kelurahan.
- Melaksanakan koordinasi penegasan batas daerah, kecamatan, kelurahan, serta nama lain dan/atau pemindahan ibukota kecamatan.
- Melaksanakan fasilitas toponim dan pemetaan wilayah.
- Menyiapkan bahan penetapan kode dan data kewilayahan.
- Menyiapkan bahan kebijakan pelimpahan sebagian kewenangan kepala daerah kepada camat.
- Menyusun bahan kebijakan pengelolaan dana kelurahan.
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakam daerah bidang administrasi kewilayahan.
- Menfasilitasi, menyiapkan bahan perumusan kebijakan dibidang penyelenggaraan pemerintahan umum di kecamatan dan kelurahan.
- Menfasilitasi, menyiapkan bahan perumusan, mengevaluasi dan melaksanakan pembinaan pelaksanaan tugas, wawenang dan kewajiban kecamatan dan kelurahan.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala bagian tata pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
SUB BAGIAN OTONOMI DAERAH
TUGAS:
- Menyusun bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).
- Menghinpun Informasi Laporan Pemerintah Daerah (ILPPD).
- Melaksanakan fasilitasi penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) perangkat daerah.
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanakan kebijakan daerah di bidang otonomi daearah.
- Mengkoordinasikan, menyiapkan dan melaksanakan kegiatan peringatan Hari Jadi Provinsi Jawa Timur.
- Mengkoordinasikan, meyiapkan dan melaksanakan kegiatan peringatan Hari Otonomi Daerah.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala bagian tata pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsinya.