BAGIAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN
SETDA KAB.LAMONGAN
Tugas
:
“Melaksanakan penyiapan perumusan
kebijaksanaan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan teknis
dalam penyelenggaraan bidang administrasi pembangunan.”
Fungsi :
a. Penyiapan perumusan kebijaksanaan dalam penyelenggaraan
bidang administrasi pembangunan, meliputi penyusunan program, pengendalian,
monitoring, evaluasi dan pelaporan ;
b. Penyiapan pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian
dan pemberian bimbingan teknis administrasi pembangunan ;
c. Pelaksanaan bimbingan teknis administrasi pembangunan ;
d. Penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan
administrasi pembangunan meliputi penyusunan program, pengendalian, monitoring,
evaluasi dan pelaporan
e. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Asisten
Ekonomi dan Pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Hari Ini | 0 |
Kemarin | 0 |
Minggu Ini | 0 |
Minggu Lalu | 0 |
Bulan Ini | 0 |
Bulan Lalu | 0 |
Tahun Ini | 0 |
Semua | 0 |