Bimbingan Teknis Pembantu Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS)
Pemerintah Kabupten Lamongan dalam persoalan penyebab terjadinya sengketa adalah faktor terjadinya peralihan hak atas tanah yang tidak benar yang berpotensi konflik baik secara yuridis disebabkan karena tidak tertibnya administrasi pertanahan di Desa maupun kurangnya pemahaman bagi aparat Pemerintah Desa, Pembantu Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) di wilayah kecamatan, sehingga dapat mengakibatkan sengketa dikemudian hari.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka perlu diadakan Bimbingan Teknis secara bertahap bagi Kepala Desa, Pembantu Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) di wilayah Kecamatan di Kabupaten Lamongan.
Maksud dan tujuan dilakukan Bimbingan Teknis yang pertama yaitu untuk memberikan pembekalan untuk menambah pengetahuan dan kapasitas serta wawasan tentang Hukum Pertanahan pada umumnya dan prosedur pembuatan akta tanah bagi para Skertaris Desa dan Pembantu Penjabat Pembuat Akta Tanah Sementara diwilayah keacamatan serta tertibnya pengadministrasian dokumen Pertanahan. Yang kedua meningkatkan system pelayanan yang prima (excellent Service) kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan dibidang pembuatan akta tanah. Waktu dan tempat dilaksannya Bimbingan Teknis ke-Pejabat Pembuat Akta Tanah-an (ke-PPAT-an) dilaksanakan pada hari Rabu 7 Juni 2023 dilaksanakan di Ruang Pertemuan “Gajah Mada” Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan Lt. 7 J. KH.A Dahlan No. 01 Lamongan, dengan Jumlah peserta kegiatan Bimbingan Teknis ke-PPAT-an sebanyak 100 orang terdiri dari 27 (dua puluh tujuh) orang Pembantu Pejabat Pembat Akta Tanah Sementara (PPATS) di wilayah Kecamatan dan 73 (tujuh puluh dua) orang Kepala Desa yang belum pernah mengikuti Bimtek ke- PPAT -an.
Nara Sumber Materi
1. Badan Pertanahan Nasional Materi : Tertib Administrasi di Bidang Pertanahan dan perlunya Akta PPAT sebagai Syarat Peralihan Hak Tanah.
2. Kejaksaan Negeri Lamongan : Materi Pencegahan terjadinya sengketa di bidang pertanahan.