KECAMATAN SOLOKURO - Visi & Misi

Visi & Misi

VISI KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2021 – 2026

“ TERWUJUDNYA KEJAYAAN LAMONGAN YANG BERKEADILAN”

 

MISI KABUPATEN LAMONGAN 2021-2026

1.    Mewujudkan Kemandirian Ekonomi Daerah Melalui Optimalisasi Potensi Unggulan Daerah

2.    Mewujudkan SDN Unggul, Berdaya Saing dan Berakhlak yang Responsif terhadap Perubahan Zaman

3.    Mewujudkan Infrastruktur Handal dan Berkeadilan yang berwawasan Lingkungan

4.   Mewujudkan Kehidupan bermasyarakat yang Sejahtera, Religius Berbudaya, Aktif Dalam Pembangunan serta Lingkungan yang aman dan tentram

5.  Menghadirkan  Tata Kelola Pemerintahan yang Dinasmin, serta memberikan Pelayanan Publik yang berkualitas sebagai Upaya Optimalisasi Reformasi Birokrasi

Tujuan Kecamatan Solokuro

Adapun Misi yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kecamatan adalah Misi ke-5 (Lima) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lamongan Tahun 2021 – 2026 : Menghadirkan  Tata Kelola Pemerintahan yang Dinasmin, serta memberikan Pelayanan Publik yang berkualitas sebagai Upaya Optimalisasi Reformasi Birokrasi dengan Tujuan

1.       Meningkatnya Pelayanan Publik

2.       Meningkatkan Kemandirian Desa

Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan Solokuro Sesuai dengan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Lamongan.

Camat mempunyai tugas memimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang mempunyai tugas memimpin, merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengendalikan serta mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan umum dan melaksanakan kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati.

Dalam menyelenggarakan tugas tersebut, Camat memiliki  fungsi:

1. Perumusan dan penetapan bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Perjanjian Kinerja, LAKIP, Laporan Keuangan, LPPD dan LKPJ Kecamatan;

2. Perumusan dan penetapan kebijakan teknis rencana operasional berupa petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur serta mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan di lingkungan Kecamatan;

3.  Penyelenggaraan koordinasi dengan instansi lain terkait pelaksanaan tugas Camat;

4. Penyelenggaraan urusan pemerintahan urnum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;

5.    Penyelenggaraan koordinasi kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;

6.    Penyelenggaraan koordinasi upaya penyelenggaraan ketenterarnan dan ketertiban umum;

7.    Penyelenggaraan koordinasi penerapan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah;

8.    Penyelenggaraan koordinasi pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum lingkup Kecamatan;

9.    Penyelenggaraan koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;

10.Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa/kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

11.Penyelenggaraan urusan pcmerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah yang ada di Kecamatan, antara lain:

1.    Penyelenggaraan perencanaan dan efektivitas kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;

2.    Penyelenggaraan fasilitasi percepatan Standar Pelayanan Minimal di wilayah kecamatan.

12. Penyelenggaraan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat;

13. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya