DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR

Kategori agenda

Kegiatan Survey Saluran Karangboyo Desa Karangwedoro Kec. Turi

Kamis, 25 April 2024Staf pada Bidang Bina Penatagunaan Sumber Daya Air pada Dinas PU Sumber Daya Air Kabupaten Lamongan melakukan Survey Saluran Karangboyo Desa Karangwedoro Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan, agar pada saat pekerjaan dimulai bisa mendapatkan hasil yang optimal.

Selengkapnya
PELAKSANAAN KEGIATAN SYUKURAN DI WADUK GONDANG

Pada tanggal 23 April 2024 Kepala Dinas PU Sumber Daya Air Kabupaten Lamongan bersama staff menghadiri acara tasyakuran di Waduk Gondang

Selengkapnya
Survey Pembangunan Embung dan Penampung Air Lainnya di Desa Lopang Kec. Kembangbahu

Senin, 19 Februari 2024         Staf pada Bidang Bina Penatagunaan Sumber Daya Air pada Dinas PU. Sumber Daya Air Kabupaten Lamongan melakukan kegiatan survey Pembangunan Embung dan Penampung Air Lainnya di Desa Lopang Kecamatan Kembangbahu,  agar pada saat pekerjaan dimulai bisa mendapatkan hasil yang optimal.

Selengkapnya
Kegiatan Survey Jaringan Irigasi Lumber Desa Kalipang Kec. Sugio

Kamis, 15 Februari 2024       Staf pada Bidang Bina Penatagunaan Sumber Daya Air pada Dinas PU Sumber Daya Air Kabupaten Lamongan melakukan kegiatan survey jaringan irigasi lumber Desa Kalipang Kecamatan Sugio,  agar pada saat pekerjaan dimulai bisa mendapatkan hasil yang optimal.

Selengkapnya
Survey Pembangunan Embung Gajah Mada Kec. Lamongan

Rabu, 7 Februari 2023     Staff Dinas PU. SDA Bidang Bina Penatagunaan Sumber Daya Air Kab. Lamongan melakukan survey untuk pembangunan kawasan terpadu lapangan gajah mada kecamatan lamongan 

Selengkapnya
Survey Bangunan Liar dan Anco

Rabu, 31 Januari 2023   Kegiatan peninjauan langsung dan pendataan Anco di sepanjang sungai di Wilayah UPT PSDA Kuro sebagai bahan pertimbangan keputusan dan langkah kongkrit yang akan diambil oleh Dinas PU. Sumber Daya Air Kab. Lamongan. Disepanjang Sungai/Kali Dinoyo, Blawi, dan Kali Malang banyak warga mencari ikan dengan jala yang dikatrol dengan kayu atau ‘nganco’. Mereka memasang anco di aliran sungai dan sudut tertentu badan sungai. Anco dan keramba ikan di badan sungai dapat menghambat jalannya air, hal ini merupakan salah satu pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019.

Selengkapnya