KECAMATAN PUCUK

PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN PERANGKAT DESA


Acara pengambilan sumpah dan pelantikan Perangkat Desa dengan jabatan Kaur. Tata Usaha dan Umum, Kaur. Perencanaan, dan Kasi. Pelayanan Desa Padenganploso Kecamatan Pucuk pada hari Jum'at tanggal 11 Februari 2022di Balai Desa Padenganploso.

Pada acara tersebut yang dihadiri oleh Camat Pucuk Suja'i, SH, MM menyampaikan ucapan terima kasih dan selamat kepada perangkat yang dilantik dan sedikit memberikan sambutan tentang tugas pokok dan fungsi sebagai perangkat desa adalah :

1. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

    - Tugas : Membantu Sekretaris Desa dalam urusan ketatausahaan, umum dan tugas lainnya sesuai Peraturan Perundang-undangan.

    - Fungsi : Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi, penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor.

2.   Kepala Urusan Perencanaan

    - Tugas : Membantu Sekretaris Desa dalam urusan perencanaan program kegiatan desa dan tugas lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

    - Fungsi : Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan. 

3. Kepala Seksi Pelayanan

    - Tugas : Membantu Kepala Desa sebagai pelaksana teknis, pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

    - Fungsi : Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan.