Lahirnya UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan titik balik dari komitmen dan perhatian bangsa terhadap pembangunan desa.Pada saat itu, Negara telah melakukan redistribusi sumberdayaserta memberikan mandat kewenangan dan pembangunankepada desa yang didahului dengan sebuah pengakuan danpenghormatan secara penuh kepada Desa.Proses-proses mengembalikan desa pada hak bawaannya, kemudian berlangsung dengan fokus yang sangat serius, dan seolah menemukan roh implementasinya dengan munculnya agenda membangun Indonesia dari pinggiran saat era Presiden Jokowi.Desa sebagai isu besar pembangunan dari pinggiran tentu saja membuat banyak pihak berharap besar. Karena konsep gagasan tersebut dari berbagai perspektifnya tergolong istimewa dan cerdas.Oleh karena itu, saat desa sudah pada posisi orbitasi nya sebagai episentrum dalam pembangunan Indonesia, seperti sekarang ini, maka desa membutuhkan juga bangunan keterlibatan lembaga desa seperti BPD untk memperkuat pemerintahan desa serta mewakili perwujudan demokrasi di tingkat desa.BPD harus bisa menjadi pilar utama dan jembatan koordinasi kerja pemerintah Desa dan masyarakat. BPD mempunyai peran yang besar dalam membantu kepala desa untuk menyusun perencanaan desa dan pembangunan desa secara keseluruhan sehingga terwujud komunikasi dan koordinasi yang harmonis dalam mengemban amanah rakyat desa sesuai aturan yang berlakuKehadiran BPD diharapkan bisa memberi ruang gerak yang positif dalam konfigurasi demokrasi khususnya bagi masyarakat desa. Sehingga, pola hubungan kerjasama BPD dengan Kepala Desa dalam hubungan kemitraan, konsultasi dan koordinasi, perlu terus ditingkatkan untuk keberhasilan pembangunan desa itu sendiri
Selengkapnya