Juli

15

 2021

Bupati Yuhronur Apresiasi PK5 yang Taati Aturan PPKM Darurat

Bupati Yuhronur Efendi bersama Dandim 0812 Letkol Inf. Sidik Wiyono dan Wakapolres Lamongan Kompol Argya Satya Bawana, S.H., S.I.K. memantau secara langsung pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sentra Pedagang Kaki Lima (PK5) yang ada di Jalan Andansari Lamongan, Kamis malam (15/7/2021).

"Pemantauan ini utamanya dalam rangka menegakkan disiplin pedagang untuk mentaati aturan yang telah ditetapkan pada sektor pangan harus sudah tutup pada pukul 8 malam," kata Bupati Yuhronur yang juga merupakan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Lamongan ini.

Bupati Yuhronur mengapresiasi para pedagang yang menaati aturan PPKM Darurat sebagaimana yang diatur dalam Instruksi Bupati Lamongan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Lamongan.

"Saya lihat pedagang di sentra PK5 ini sudah paham aturan ya, disiplin aturan PPKM darurat. Sehingga ketika kita meninjau jam 8 tadi para pedagang ini sudah siap-siap untuk tutup," tutur Bupati Yuhronur.

Selain melakukan pemantauan PPKM Darurat, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lamongan juga memberikan bantuan berupa 100 paket beras dan 75 paket sembako ke para pedagang di sentra PK5 Andansari.

"Semoga sedikit sembako ini dapat memberikan kemanfaatan untuk para pedagang. Ini adalah bentuk upaya kita bersama dalam meringankan beban masyarakat terutama pedagang kecil, agar bisa bangkit di tengah kondisi seperti ini," kata Bupati Yuhronur.

* Foto oleh Bagian Prokopim Setda Kab. Lamongan

Web Instansi

Pengunjung

Hari Ini ..
Kemarin 0
Minggu Ini ..
Minggu Lalu 0
Bulan Ini ..
Bulan Lalu 0
Tahun Ini ..
Semua ..

© Pemerintah Kabupaten Lamongan 2022

#LaporPakYES