Penanganan
penyebaran Covid-19 di Jawa Timur di antaranya dilakukan dengan menjalankan
karantina sesuai surat Satgas Covid-19 No 8 Tahun 2021 bagi semua pendatang
yang telah melakukan perjalanan dari luar negeri. Termasuk para Pekerja Migran
Indonesia yang pulang karena habis kontrak atau cuti untuk mudik lebaran. Maka,
mulai tanggal 28 April 2021 mereka juga wajib karantina.
Cari konten yang ada pada kami !
dinas komunikasi dan informatika
dinas ketahanan pangan dan pertanian
dinas pengendalian penduduk dan keluarga berencana
dinas pekerjaan umum bina marga
dinas peternakan dan kesehatan hewan
dinas pariwisata dan kebudayaan
dinas pekerjaan umum sumber daya air
dinas pemberdayaan masyarakat dan desa
dinas kependudukan dan pencatatan sipil
dinas perhubungan kabupaten lamongan
dinas koperasi dan usaha mikro
dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
dinas kearsipan dan perpustakaan daerah
dinas perindustrian dan perdagangan
Hari Ini | .. |
Kemarin | 0 |
Minggu Ini | .. |
Minggu Lalu | 0 |
Bulan Ini | .. |
Bulan Lalu | 0 |
Tahun Ini | .. |
Semua | .. |