SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

TANDA PANGKAT SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

Tanda Pangkat Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 19 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja.

Tanda Pangkat menggunakan simbol balok, teratai dan bintang segi delapan dan dipergunakan pada seluruh pakaian dinas Satpol PP.

Ketentuan Tanda Pangkat sebagai berikut :

  1. Golongan 1 ruang a hingga golongan 1 ruang d menggunakan balok dengan warna perunggu memiliki ukuran panjang 4,5 cm dan lebar  0,5 cm, dengan sebutan pangkat disesuaikan dengan pangkat, golongan/ruang Pegawai Negeri Sipil.
  2. Golongan 2 ruang a hingga golongan 2 ruang d menggunakan balok dengan warna perak memiliki ukuran panjang 4,5 cm dan lebar   0,5 cm, dengan sebutan pangkat disesuaikan dengan pangkat, golongan/ruang Pegawai Negeri Sipil.
  3. Golongan 3 ruang a hingga golongan 3 ruang c menggunakan balok dengan warna emas memiliki ukuran panjang 4,5 cm dan lebar 0,5 cm, dengan sebutan pangkat disesuaikan dengan pangkat, golongan/ ruang Pegawai Negeri Sipil.
  4. Golongan 3 ruang d hingga golongan 4 ruang b menggunakan teratai berdiameter 1,5 cm dengan warna emas, dengan sebutan pangkat disesuaikan dengan pangkat, golongan/ruang Pegawai Negeri Sipil.
  5. Golongan 4 ruang c hingga golongan 4 ruang e menggunakan bintang segi delapan berwarna emas berdiameter 1,6 cm, dengan sebutan pangkat disesuaikan dengan pangkat, golongan/ruang Pegawai Negeri Sipil.
  6. Tanda pangkat kehormatan menggunakan bintang segi delapan berwarna emas berdiameter 1,6 cm dan ukuran panjang balok emas berukuran panjang 4,5 cm dan lebar 0,5 cm, dengan ketentuan sebagai berikut :
    • Untuk Pangkat kehormatan Menteri Dalam Negeri menggunakan 4 (empat) bintang segi delapan.
    • Untuk Pangkat kehormatan Gubernur menggunakan 3 (tiga) bintang segi delapan dan 2 (dua) balok berwarna emas.
    • Untuk Pangkat kehormatan Wakil Gubernur menggunakan 3 (tiga) bintang segi delapan dan 1 (satu) balok berwarna emas.
    • Untuk Pangkat kehormatan Bupati/Walikota menggunakan 2 (dua) bintang segi delapan dan 2 (dua) balok berwarna emas.
    • Untuk Pangkat kehormatan Wakil Bupati/Wakil Walikota menggunakan 2 (dua) bintang segi delapan dan 1 (satu) balok berwarna emas.
    Tanda pangkat untuk PDH dipakai pada bahu baju dengan bahan dasar kain warna khaki tua kehijau-hijauan berbentuk trapesium dengan ukuran lebar atas 4,5 cm, lebar bawah 5,5 cm, panjang 9 cm.
    Tanda pangkat untuk PDU dipakai pada bahu baju dengan bahan dasar logam warna kuning emas berbentuk trapesium dengan ukuran lebar atas 4,5 cm, lebar bawah 5,5 cm, panjang 9 cm.
    Tanda pangkat untuk PDL dan PDPTI dibordir sesuai dengan warna pangkat dan golongan yang dikenakan pada kedua kerah baju.
    Dengan ditetapkan Tanda Pangkat Satuan Polisi Pamong Praja yang baru, maka Tanda Pangkat Satuan Polisi Pamong Praja akan diganti sesuai dengan Permendagri No. 19 Tahun 2013.