SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

SATPOL PP LAMONGAN SEGEL TOWER DI SUNGELEBAK KARANGGENENG

Foto : Tower di Desa Sungelebak Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan

 

Yohan Firmansyah – Kamis, 4 Mei 2017

 

Lamongan – Satpol PP Lamongan segel Tower PT. IBS yang berada di Desa Sungelebak Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan, pada hari Kamis (4/5). Penyegelan ini dilakukan karena Tower PT. IBS tidak memiliki Ijin Prinsip dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Pendirian Tower ini harus mentaati hukum yang berlaku di Kabupaten Lamongan, dengan mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ijin Menara Telekomunikasi di Kabupaten Lamongan dan Perda Nomor 6 Tahun 2007 tentang Bangunan di Kabupaten Lamongan.

 

Dari sinilah Satpol PP Lamongan menyegel Pembangunan Tower di Sungelebak Karanggeneng Lamongan, yang sebelumnya telah diberikan surat pemberitahuan kepada PT. IBS terhitung mulai (28/4). Satpol PP Lamongan juga memberikan peringatan dan surat pernyataan kepada PT. IBS untuk segera melengkapi ijin-ijin yang berlaku untuk Pembangunan Tower. Kabid Perundangan-Undangan dan Penegakan Perda, Sapari menuturkan, “jika PT. IBS masih belum bisa mentaati aturan yang berlaku di Kabupaten Lamongan. Maka Satpol PP Lamongan dan Instansi yang terkait akan melakukan Penutupan, Penyegelan dan Pembongkaran Bangunan.” (yf)