SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

Penertiban PKL Di Jalan Sunan Giri Lamongan

PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA DI JALAN SUNAN GIRI LAMONGAN


Lamongan - Pada hari Kamis (11/8/2022), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan melaksanakan Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Sunan Giri Lamongan. 


Dasar dari Penertiban ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Lamongan dan Perda Kabupaten Lamongan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL di Kabupaten Lamongan. 


Petugas memberikan peringatan kepada 8 orang PKL yang telah melanggar aturan. Selain memberikan peringatan Petugas Satpol PP Kabupaten Lamongan juga mendata 8 orang PKL tersebut untuk dikoordinasikan dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lamongan agar direlokasi ke sentra PKL di Andansari. (yf) 


@ditpolpplinmas_kemendagri 

@satpolpp_jatim 

@lamongankab 

@jarwitoo 

@disperindaglamongan 

@kec_lamongan 


#satpolpp #satpolpplamongan #lamongan #kabupatenlamongan #kecamatanlamongan #penertibanpkl #pkl