SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

Arsip Artikel

SATPOL PP LAMONGAN TERTIBKAN PMKS DI WILAYAH PERKOTAAN KABUPATEN LAMONGAN

Lamongan - Sebanyak 5 orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang biasanya berada di lampu merah wilayah perkotaan Kabupaten Lamongan terjaring razia Satpol PP Lamongan pada hari rabu siang (6/10/2021).  Adapun lokasi penjaringan tersebut, antara lain di Jl. basuki Rahmat, Jl. Lamongrejo, Jl. Raya Deket dan Jl. Sunan Drajat. 5 PMKS ini untuk sementara diberikan pembinaan di Kantor Satpol PP Lamongan dan untuk proses selanjutnya akan dilimpahkan ke Dinas Sosial Lamongan.

Selengkapnya
SATPOL PP LAMONGAN MELAKUKAN SOSIALISASI PPKM LEVEL 3 DAN PEMBAGIAN MASKER DI ALUN-ALUN LAMONGAN

Satpol PP Lamongan bersama TNI dan POLRI melaksanakan kegiatan operasi yustisi aman nusa II dalam rangka penegakan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran covid 19 dan sosialisasi PPKM Level 3 di Kabupaten Lamongan menurut data dari Kemendagri, serta pemberian masker di alun-alun dan pasar baru Lamongan.

Selengkapnya
SATPOL PP LAMONGAN TERIMA TIM KUNJUNGAN KERJA KOMISI I DPRD KABUPATEN PAMEKASAN

Yohan Firmansyah - Sabtu, 2 Oktober 2021Lamongan - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Lamongan Suprapto, S.H., menyambut kedatangan Tim Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Pamekasan di Kantor Satpol PP Kabupaten Lamongan pada hari jum'at pagi (1/10/2021).Kunjungan Kerja Tim Komisi I DPRD Kabupaten Pamekasan adalah dalam rangka untuk meninjau dan berbagi informasi terkait upaya Satpol PP Kabupaten Lamongan dalam pendisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pembinaan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di wilayah Kabupaten Lamongan. Tim Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Pamekasan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Bapak Imam Hosairi dan diikuti oleh sejumlah anggota Komisi I. Komisi I DPRD Kabupaten Pamekasan ini sendiri memiliki ruang lingkup tugas di bidang hukum dan pemerintahan.Kasatpol PP Lamongan, Suprapto menyampaikan kepada Tim Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Pamekasan bahwa, "Kami melaksanakan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi Satpol PP, sehingga apabila ada ASN yang melanggar maka Kami akan lakukan pembinaan bersama dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat. Untuk proses selanjutnya, maka Kami serahkan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait proses pemberian sanksi pelanggaran ASN." (yf)

Selengkapnya