Dalam melaksanakan tugas Camat sebagai unsur Staf Pemerintah Daerah/ Satuan Kerja Pemerintah Daerah adalah berkedudukan membantu Kepala Daerah dalam menjalankan kewenangan yang dilimpahkan Kepala Daerah dalam memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan, Perekonomian dan Pembangunan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kecamatan serta bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
Struktur Organisasi Tata Kerja Kecamatan Mantup sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 08 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi Kecamatan dan Kelurahan, sebagai berikut :