Sebagai syarat administrasi kepedudukan yang paling dasar bagi tiap Warga Negara Indonesia adalah kepemilikan KTP sesuai dengan domisili masing-masing. Dengan dasar KTP yang dimiliki, data kependudukan warga negara akan dapat diketahui dengan jelas. Syarat kepemilikan KTP adalah:
- Warga telah berumur 17 tahun;
- Sudah menikah.
Alur permohonan KTP:
- Mengisi Formulir FS.03 ditingkat Desa/ Kelurahan dengan ditanda tangani yang bersangkutan dan Kepala Desa/ Lurah.
- Membawa foto 1 (satu) lb. Ukuran 3 x 4 dengan ketentuan :
- Tahun kelahiran genap background warna biru
- Tahun kelahiran ganjil background warna merah
- Membawa Foto Copy KK
- Sudah berusia 17 tahun/ belum berusia 17 tahun tapi sudah menikah.