Mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Surat keterangan perkawinan/pemberkatan dari pemuka agama, dan pemuka penghayat kepercayaan
Fotokopi KK dan KTP calon mempelai
Kutipan Akta Kelahiran calon mempelai
Surat pernyataan belum pernah kawin, bermaterai dari yang bersangkutan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat instansi yang berwenang di daerah asal
Fotokopi Surat Baptis/Permandian
Fotokopi Surat Keterangan Kewarganegaraan
Fotokopi Surat ganti nama mempelai dan orang tuanya
Surat izin Komandan (TNI/POLRI)
Fotokopi Akta Perceraian (bagi yang telah bercerai)
Fotokopi Kutipan Akta Kematian Surat/Istri terdahulu bila telah meninggal
Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran anak yang akan disahkan
Izin perkawinan dari Pengadilan atau dari Instansi Pelaksana
Akta perjanjian perkawinan
Pas Foto berwarna ukuran 4×6 cm berdampingan sebanyak 3 lembar
KTP dua orang saksi yang hadir pada waktu pencatatan
Surat kuasa bermaterai cukup bagi yang pelaporannya dikuasakan
Catatan:
Wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Dinas paling lambat 60 hari kerja sejak tanggal perkawinan