DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA

Struktur Organisasi


Adapun uraian tugas struktur yang ada di DinasPengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lamongan sebagai berikut:

Kepala Dinas

Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Dalam melaksanakan tugas yang sebagaimana dimaksud, Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang Pengendalan Penduduk, Keluarga Berencana, Ketahanan, dan Kesejahteraan Keluarga;
  2. Pembinaan pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria di Bidang Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana serta Ketahanan dan kesejahteraan Keluarga;
  3. Pembinaan pelaksanaan Pemanduan dan Sinkronisasi kebijakan Pengendalian Kuantitas Penduduk;
  4. Pembinaan pemetaan perkiraan Pengendalian Penduduk;
  5. Penyelengaraan Advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi Pengendalian Penduduk dan KB;
  6. Pembinaan pelaksanaan pendayagunaan tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB dan kader KB;
  7. Pembinaan pengendalian dan pendisribusian kebutuhan alat dan obat kontrasepsi;
  8. Penyelenggaraan pelayanan KB;
  9. Pembinaan pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam pelaksanaan pelayanan, pembinaan kesertaan Ber-KB, pembinaan kesejahteraan keluarga;
  10. Pengendalian administrasi dinas bidang urusan pengendalian penduduk, keluarga berencana serta Ketahanan dan kesejahteraan Keluarga;
  11. Penyelenggaraan evaluasi pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan kriteria bidang urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Ketahanan dan kesejahteraan Keluarga;
  12. Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya. 

Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi, memberikan dukungan pelayanan teknis di bidang administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan perencanaan, keuangan, keprotokolan, pelaporan kinerja dan anggaran pada unit organisasi di lingkungan Dinas.

Sekretariat mempunyai fungsi:

  1. Penyelenggaraan pengkajian program kerja sekretariat dan bahan perumusan kebijakan teknis kesekretariatan di bidang penyusunan perencanaan, keuangan, umum, dan kepegawaian;
  2. Penyelenggaraan pengkajian bahan bimbingan teknis di bidang penyusunan perencanaan, keuangan, umum, dan kepegawaian;
  3. Penyelenggaraan pengendalian administrasi keuangan, administrasi kepegawaian, ketatausahaan, kelembagaan,, dan ketatalaksanaan;
  4. Penyelenggaraan pengkajian rumusan kebijanakan anggaran;
  5. Penyelenggaraan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
  6. Penyelengaraan pengelolaan urusan rumah tangga perlengkapan;
  7. Penyelengaraan pengelolaan dokumentasi peraturan perundang-undangan, perpustakaan, protokol, dan hubungan masyarakat;
  8. Penyeliaan pengelolaan naskah dinas dan kearsipan;
  9. Penyelenggaraan pengkajian bahan pembinaan jabatan fungsional;
  10. Penyelenggaraan pengkajian bahan perumusan rencana strategis, lkjip, lppd, dan lkpj dinas;
  11. Penyeliaan penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  12. Penyelenggaraan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
  13. Penyelenggaraan pengkajian bahan fasilitasi di Bidang Penyusunan Perencanaan, Keuangan, Umum, dan Kepegawaian.

Sekretariat membawahi:

  1. Subbagian Perencanaan dan Evaluasi;
  2. Subbagian Keuangan; dan
  3. Subbagian Umum dan Kepegawaian.

Bidang Pengendalian Penduduk

Bidang Pengendalian Penduduk mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis Bidang Pengendalian Penduduk Daerah.

Bidang Pengendalian Penduduk memiliki fungsi:

  1. Pengoordinasian perumusan kebijakan teknis di Bidang Pengendalina Penduduk;
  2. Pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di Bidang Pengendalian Penduduk;
  3. Penyelenggaraan norma standar, prosedur, dan kriteria Bidang Pengendalian Penduduk;
  4. Penyelenggaraan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk;
  5. Penyelenggaraan pemetaan perkiraan pengendalian penduduk Daerah Kabupaten;
  6. Penyelenggaraan bimbingan teknis dan fasilitasiBidang Pengendalina Penduduk; dan
  7. Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi kegiatan diBidang Pengendalina Penduduk;
  8. Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Keluarga Berencana, Penyuluhan dan Penggerakan

Bidang Keluarga Berencana, Penyuluhan Dan Penggerakan mempunayi tugas melaksanakan kebijakan teknis di bidang keluarga berencana, penyuluhan dan Penggerakan Daerah.

Bidang Keluarga Berencana, Penyuluhan dan Penggerakan mempunyai fungsi:

  1. Pengkoordinasian perumusan bahan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/di Bidang Keluarga Berencana, Penyuluhan dan Penggerakan;
  2. Pengkoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di Bidang Keluarga Berencana, Penyuluhan dan Penggerakan;
  3. Penyelenggaraan norma, standar, prosedur dan kriteria di Bidang Keluarga Berencana, Penyuluhan dan Penggerakan;
  4. Penyelenggaraan penerimaan, penyimpanan, pengendalian dan pendistribusian alat dan obat kontrasepsi Daerah;
  5. Penyelenggaraan pelayanan keluarga Berencana Kabupaten:
  6. Penyelenggaraan pembinaan peningkatan kesertaan Ber-KB Daerah;
  7. Penyelenggaraan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan di Bidang Keluarga Berencana, Penyuluhan dan Penggerakan;
  8. Penyelenggaraan pendayagunaan tenaga penyuluh KB;
  9. Pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di Bidang Keluarga Berencana, Penyuluhan dan Penggerakan;
  10. Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi kegiatan di Bidang Keluarga Berencana, Penyuluhan dan Penggerakan; dan
  11. Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas susai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Ketahanan dan Keluarga Sejahtera

Bidang Ketahanan dan Keluarga Sejahtera mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis di Bidang Ketahanan Dan Kersejahteraan Keluarga tingkat daerah

Bidang Ketahanan dan Keluarga Sejahtera memiliki fungsi:

  1. Pengkoordinasian perumusan kebijakan di Bidang Ketahanan dan Keluarga Sejahtera;
  2. Penyelenggaraan norma, standar, prosedur dan kriteria di Bidang Ketahanan dan Keluarga Sejahtera;
  3. Pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi Bidang Ketahanan dan Keluarga Sejahtera;
  4. Pemberian bimbingan tekis dan fasilitasi Bidang Ketahanan dan Keluarga Sejahtera;
  5. Pengkoordinasian dan pelaksanaan Kegiatan di Bidang Ketahanan dan Keluarga Sejahtera;
  6. Penyelenggaraan Jambore kader Tribina (Bina Keluarga Balita, Anak dan Lansia, Bina Keluarga Remaja, UPPKS);
  7. Pemberntukan Kelompok Ketahanan dan Keluarga Sejahtera (Bina Keluarga Balita(BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R), Bina Keluarga Lansia (BKL), UPPKS;
  8. Pelaksanaan dan atau pemberian dukungan Survey Indeks Pembangunan Keluarga;
  9. Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi kegiatan di Bidang Ketahanan dan Keluarga Sejahtera;
  10. Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

[PDF]