DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Penataan Terhadap Pedagang Kaki Lima Musiman di Bulan Ramadhan 1442 H

Hari Selasa, tanggal 13 April 2021, tim gabungan dari Disperindag, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polres Lamongan dan Bagian Perekonomian Setda Kab. Lamongan melakukan penataan terhadap Pedagang Kaki Lima musiman di bulan Ramadhan 1442 H untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 dan pemulihan ekonomi maka disampaikan dengan hormat kepada seluruh warga masyarakat Lamongan bahwa :
1. Bagi seluruh warga masyarakat yang akan mengais rejeki berkah di bulan Ramadhan berupa jualan ta'jil di jalan-jalan dalam wilayah Kota Lamongan, pada dasarnya Pemerintah Kabupaten Lamongan tidak keberatan/tidak melarang.
2. Tempat berjualan dimaksud bisa menempati pinggir jalan/trotoar dengan antar pedagang 5 meter dan di larang berjualan di badan jalan sehingga tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.
3. Para pedagang dilarang berjualan di seputar alun-alun Lamongan.
4. Jam buka dimulai dari pukul 15.00 wib sampai dengan pukul 19.00 wib.
5. Pedagang tetap menjaga protokol kesehatan dgn cara menjaga jarak, pakai masker, cuci tangan/menggunakan handsanitizer.
6. Menyediakan tempat cuci tangan atau handsanitizer.