Peraturan Gubernur Jawa Timur No 75 Tahun 2017 Tentang UMK Jawa Timur Tahun 2018
Penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jawa Timur Tahun 2018 sudah ditandatangani Gubernur Soekarwo, melalui Pergub No 75 Tahun 2017 tentang Upah Minimun Kab/Kota Di Jatim Tahun 2018. Penetapan upah minimum 2018 merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2017 dikali tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015. Rinciannya, inflasi nasional sebesar 3,72% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99%.
Lampiran Pergub No. 75 Tahun 2017 yang ditandatangani 17 Nopember 2017 sebagai berikut :