DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO

Kategori informasi

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Raih Juara 1 Lomba Kebersihan, Keindahan, Kerapihan Lingkungan (K3L) di Kabupaten Lamongan

Kabupaten Lamongan bangga memiliki seorang pemimpin yang peduli dengan kebersihan, keindahan, dan kerapihan lingkungan. Ibu Etik Sulistyani, S.Sos., M.Si, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, telah meraih penghargaan bergengsi sebagai Juara 1 Lomba Kebersihan, Keindahan, Kerapihan Lingkungan (K3L) antar perangkat daerah di Kabupaten Lamongan.Prestasi ini tidak didapatkan dengan mudah. Ibu Etik Sulistyani, S.Sos., M.Si, dan timnya telah bekerja keras untuk menjaga kebersihan lingkungan sekitar Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, serta berperan aktif dalam mempromosikan kesadaran lingkungan di seluruh Kabupaten Lamongan.Lomba K3L merupakan ajang yang diadakan untuk mendorong partisipasi aktif perangkat daerah dalam menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan. Melalui lomba ini, perangkat daerah berlomba-lomba untuk menunjukkan dedikasi dan upaya mereka dalam menciptakan lingkungan yang bersih, indah, dan rapi.Ibu Etik Sulistyani dan timnya berhasil meraih Juara 1 berkat kerjasama yang solid dan komitmen yang tinggi terhadap lingkungan. Mereka telah melaksanakan berbagai kegiatan, seperti program pembersihan, penataan taman, pengelolaan sampah, dan edukasi lingkungan kepada masyarakat.Prestasi ini tidak hanya menjadi kebanggaan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, tetapi juga menjadi inspirasi bagi seluruh perangkat daerah di Kabupaten Lamongan. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa kepedulian terhadap lingkungan adalah tanggung jawab bersama, dan setiap individu dan lembaga memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan indah.

Selengkapnya
Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Ham: Mendorong Pertumbuhan Koperasi di Kabupaten Lamongan

Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 14 tahun 2019 menjadi momen yang penting dalam mendorong pertumbuhan koperasi di Kabupaten Lamongan. Dalam kegiatan ini, Bapak Sukur, S.Pd., M.Pd., selaku Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan memberikan arahan dan penjelasan mengenai pentingnya pemahaman dan implementasi peraturan tersebut bagi pengurus dan anggota koperasi.Dalam sambutannya, Bapak Sukur menekankan bahwa Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 tahun 2019 merupakan payung hukum yang mengatur tata kelola dan pengesahan koperasi. Beliau menjelaskan tentang persyaratan, prosedur, dan manfaat pengesahan koperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, Bapak Sukur juga memberikan informasi mengenai kelembagaan perkoperasian, tanggung jawab pengurus koperasi, serta upaya meningkatkan pemberdayaan usaha mikro melalui koperasi.Kegiatan sosialisasi ini juga memberikan ruang bagi peserta untuk bertanya, berdiskusi, dan berbagi pengalaman terkait pengesahan dan tata kelola koperasi. Dalam suasana yang interaktif, peserta mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang peraturan tersebut dan bagaimana mengaplikasikannya dalam konteks koperasi di Kabupaten Lamongan.Adapun rangkuman poin-poin penting dalam Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 14 Tahun 2019 merupakan aturan yang mengatur tentang pengesahan koperasi di Indonesia adalah :Pengesahan Koperasi: Peraturan ini mengatur proses pengesahan koperasi, yang mencakup persyaratan, prosedur, dan dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan pengesahan resmi sebagai koperasi yang sah.Persyaratan Pendirian Koperasi: Peraturan ini menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pendiri koperasi, termasuk jumlah minimum anggota, bentuk koperasi, maksud dan tujuan koperasi, serta ketentuan mengenai anggaran dasar.Proses Pengajuan Pengesahan: Peraturan ini mengatur proses pengajuan pengesahan koperasi kepada Menteri Hukum dan Ham. Prosedur tersebut mencakup pengajuan dokumen-dokumen yang relevan, termasuk anggaran dasar, data pengurus, dan informasi terkait kegiatan usaha koperasi.Pengesahan dan Pendaftaran Koperasi: Setelah memenuhi persyaratan dan proses pengajuan, Menteri Hukum dan Ham akan melakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang diajukan. Jika memenuhi syarat, koperasi akan mendapatkan pengesahan resmi dan dilakukan pendaftaran ke dalam sistem yang ditetapkan.Keberlakuan Pengesahan: Pengesahan koperasi berlaku sejak tanggal diterbitkannya keputusan pengesahan oleh Menteri Hukum dan Ham. Koperasi yang telah mendapatkan pengesahan harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan maksud dan tujuan yang tercantum dalam anggaran dasar.Pembatalan Pengesahan: Peraturan ini juga mengatur tentang pembatalan pengesahan koperasi dalam beberapa kasus yang ditentukan, seperti pelanggaran berat terhadap ketentuan hukum atau ketentuan dalam anggaran dasar, atau koperasi tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 14 Tahun 2019 bertujuan untuk memberikan arahan dan pedoman yang jelas dalam proses pengesahan koperasi di Indonesia. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan koperasi dapat beroperasi secara legal, teratur, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi yang berlaku.untuk lebih lanjut bisa didownload disini : Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2019

Selengkapnya
Hari Pendidikan Nasional

Hari Pendidikan merupakan momen yang istimewa di kalender nasional, di mana kita merayakan pentingnya pendidikan dan peran pentingnya dalam membentuk masa depan yang lebih baik. Setiap tahun, pada tanggal 2 Mei, kita menyatukan langkah untuk menghormati guru-guru yang berdedikasi, mempromosikan pentingnya akses pendidikan yang inklusif, dan mengingatkan dunia akan hak setiap individu untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.Pada Hari Pendidikan, kita mengakui bahwa pendidikan adalah inti dari setiap peradaban dan kunci untuk mengatasi tantangan sosial, ekonomi, dan lingkungan yang dihadapi oleh masyarakat kita. Melalui pendidikan, kita memberdayakan individu untuk mengembangkan potensi mereka, memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan, serta menjadi warga negara yang aktif dan berperan dalam pembangunan masyarakat.Seiring dengan kemajuan teknologi dan perubahan global yang cepat, peran pendidikan semakin penting. Pendidikan tidak hanya tentang pengetahuan akademik, tetapi juga melibatkan pembentukan karakter, keterampilan sosial, kemampuan berpikir kritis, dan daya inovasi. Pendidikan yang baik membuka pintu kesempatan bagi individu untuk menggapai cita-cita mereka, menciptakan lapangan kerja yang lebih baik, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.Namun, saat kita merayakan Hari Pendidikan, kita juga harus mengakui bahwa tantangan dalam dunia pendidikan masih ada. Akses pendidikan yang merata, kualitas pendidikan yang bervariasi, serta kesenjangan sosial dan ekonomi yang mempengaruhi aksesibilitas pendidikan, semuanya menjadi isu yang harus ditangani secara serius.Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan upaya kolaboratif dari pemerintah, lembaga pendidikan, masyarakat, dan individu. Investasi dalam pendidikan harus menjadi prioritas, baik dari segi anggaran, fasilitas, maupun kualitas tenaga pendidik. Selain itu, peningkatan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga berpenghasilan rendah, perempuan, anak-anak dengan disabilitas, serta kelompok marginal lainnya harus menjadi fokus utama.Dalam era digital dan informasi yang terus berkembang, pendidikan juga harus terus beradaptasi. Penggunaan teknologi dalam pembelajaran, pengembangan keterampilan digital, serta integrasi pendidikan STEM (Science, Technology, Engineering, and Mathematics) adalah hal-hal yang perlu diprioritaskan untuk mempersiapkan generasi mendatang menghadapi tuntutan dunia yang semakin komplek

Selengkapnya
Mengapa Kewajiban Melaksanakan Rapat Anggota Tahunan Koperasi Harus Dipatuhi: Dasar Hukum dan Manfaatnya

Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap koperasi setiap tahunnya. Meskipun RAT terkadang dianggap sebagai tugas yang membosankan dan tidak penting, namun sebenarnya pelaksanaan RAT sangat penting untuk menjaga kinerja koperasi dan memastikan keberlangsungan operasionalnya. Artikel ini akan membahas mengapa kewajiban melaksanakan RAT harus dipatuhi, dasar hukum yang mengaturnya, dan manfaatnya bagi koperasi.Dasar HukumKewajiban melaksanakan RAT koperasi diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi (UU Koperasi). Pasal 28 ayat (1) UU Koperasi menyebutkan bahwa setiap koperasi harus melaksanakan RAT setiap tahunnya. Selain itu, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 19/PER/M.KUKM/IX/2015 juga mengatur mengenai tata cara Penyelengaraan Rapat Anggota Koperasi.ManfaatPelaksanaan RAT koperasi memberikan banyak manfaat, antara lain:1.   Evaluasi Kinerja KoperasiRAT adalah momen penting bagi anggota koperasi untuk mengevaluasi kinerja koperasi selama satu tahun terakhir. Dalam RAT, anggota dapat melihat apakah koperasi telah mencapai target yang ditetapkan dan menganalisis kegagalan yang terjadi. Dari evaluasi tersebut, koperasi dapat menentukan langkah-langkah perbaikan yang perlu dilakukan.2.   Penetapan Langkah StrategisSelain evaluasi kinerja, RAT juga menjadi forum untuk membahas langkah-langkah strategis yang perlu diambil oleh koperasi untuk pengembangan ke depan. Dalam RAT, anggota koperasi dapat mengusulkan ide-ide baru dan memberikan masukan kepada pengurus koperasi.    3.   Keterlibatan AnggotaMelalui RAT, anggota koperasi dapat merasa lebih terlibat dalam pengambilan keputusan dan mengetahui bagaimana koperasi dikelola. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan anggota terhadap koperasi dan membantu memperkuat ikatan antara anggota dengan koperasi.4.   Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-UndanganDengan melaksanakan RAT secara teratur, koperasi dapat memastikan bahwa koperasi mematuhi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang RAT koperasi. Kepatuhan ini penting untuk menjaga kelangsungan operasional koperasi dan mencegah terjadinya sanksi dari pihak yang berwenang.KesimpulanRAT merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap koperasi setiap tahunnya. Dalam pelaksanaannya, RAT memiliki dasar hukum yang diatur dalam UU Koperasi dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Selain itu, pelaksanaan RAT juga memberikan banyak manfaat bagi koperasi, seperti evaluasi kinerja, penetapan langkah strategis, keterlibatan anggota, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.Oleh karena itu, sebagai anggota koperasi, kita harus memahami pentingnya pelaksanaan RAT dan turut serta aktif dalam pelaksanaannya. Sebagai pengurus koperasi, kita harus memastikan RAT dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan demikian, koperasi dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang besar bagi anggotanya.

Selengkapnya
Regulasi PPID

REGULASI TERKAIT KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIKUndang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi PublikUndang –Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan DaerahUndang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan PublikUndang-Undang No. 43 Tahun 2009 Tentang KearsipanPeraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008Peraturan Menteri Dalam Negeri Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 245)Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa TimurPeraturan  Gubernur Jawa Timur Nomor 55 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa TimurKeputusan Gubernur No. 914/66/213.2/2014 tanggal 22 Desember 2014 tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur , Anggaran 2015Peraturan Komisi Informasi Pusat No. 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi PublikPeraturan Perundang-undangan lain yang terkait dengan Keterbukaan Informasi Publik

Selengkapnya