DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO

Arsip Artikel

Bantuan Pemerintah bagi Usaha Mikro kembali disalurkan

Ada kabar gembira bagi pelaku usaha mikro. Bantuan Usaha Mikro tahap 2 tahun 2021 kembai disalurkan. Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro Tahun 2021 adalah Program Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro adalah strategi untuk membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit ditengah pandemi Covid-19.BPUM kembali disalurkanBerapa besaran bantuan yang diterima? Jika di tahun 2020 bantuan yang diberikan sebesar 2,4 juta rupiah, sedangkan di tahun 2021 bantuan yang diberikan sebesar 1,2 juta.Siapa saja yang bisa mengajukan bantuan? Apakah yang sudah menerima bantuan BPUM di tahun 2020 masih bisa mengajukan? Jawabannya "Bisa". Bagi pelaku usaha Mikro yang sudah pernah mendapatkan bantuan di tahun 2020, dapat menerima kembali di tahun 2021.Bagaimana cara mengakses Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro di tahun 2021?Diusulkan oleh Dinas yang membidangi  Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah  tingkat Kabupaten / KotaCalon penerima bantuan bagi pelaku usaha mikro,  melengkapi usulan kepada pengusul, dengan data  sebagai berikut :Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronikNomor Kartu Keluarga (KK)Nama lengkapAlamat (KTP dan Usaha)Bidang UsahaNomor telepon (Bisa digunakan sms & WA)Surat Keterangan Usaha (SKU) / Nomor Induk Berusaha (NIB)Siapakah lembaga penyalur dalam program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro?Penyalur Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro adalah Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan PT. Pos Indonesia yang ditunjuk dan ditetapkan oleh PemerintahApakah ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro yang telah diberikan?Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit. Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro.Bagaimana Pelaku Usaha Mikro yang tidak memiliki rekening di bank untuk mendapatkan bantuan?Akan dibuatkan rekening baru pada saat pencairan oleh lembaga penyalur.Bagaimana bagi Pelaku Usaha Mikro yang berdomisili usaha dan tempat tinggalnya berbeda dan ingin mendapatkan bantuan?Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili yang berbeda, dapat menyesuaikan dengan domisili usaha, dengan cara mengajukan ke Dinas Koperasi dan UMKM setempat.Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki domisili berbeda dengan KTP melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)Apakah Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro senilai Rp1,2 juta langsung diberikan atau secara bertahap?Bantuan akan diberikan secara langsung senilai Rp1,2 juta kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi persyaratan dan diberikan sekaligus.Bagaimana cara pelaku usaha mikro mengetahui sebagai penerima bantuan?Penerima Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro akan diinformasikan oleh penyalurSetelah menerima informasi, penerima Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah di dapatApakah masyarakat yang bukan Pelaku Usaha Mikro, bisa mendapatkan bantuan?Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM yang berhak menerima Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro hanyalah Pelaku Usaha Mikro dan harus diusulkan oleh lembaga pengusul.Apakah diperbolehkan lembaga pengusul memotong dana bantuan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro yang telah diberikan?Pelaku usaha mikro menerima dana bantuan senilai Rp 1.2 juta secara langsung ke rekening penerima tanpa ada pemotongan biaya apapun.Apakah bantuan bagi pelaku usaha mikro dapat dikoordinir atau dikumpulkan secara kolektif ?Di era Pandemi saat ini sangat dianjurkan untuk mendaftar secara kolektif. Proses Pengusulan dapat dikoordinasikan oleh Pembina Kelompok / Ketua Kelompok Usaha untuk disampaikan kepada Lembaga PengusulSumber : kemenkopukm.go.id

Selengkapnya