Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi yang telah dibebankan pada Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan Kabupaten Lamongan dengan Susunan Organisasi dan Tata Kerja sebagai berikut :
1. Kepala Dinas
2. Bagian Sekretaris
- Sub. Bagain Umum
- Sub. Bagian Keuangan
- Sub. Bagian Program
3. Bidang Koperasi dan UKM
- Seksi Kelembagaan dan SDM
- Seksi Usaha Kecil dan Menengah
- Seksi Usaha dan Permodalan
4. Bidang Industri
- Seksi Teknologi dan Produksi
- Seksi Sarana Permodalan
- Seksi Bina Usaha
5. Bidang Perdagangan
- Seksi Perdagangan Dalam Negeri
- Seksi Sarana Perdagangan
- Seksi Perlindungan Konsumen dan Metrologi
6. Bidang Promosi dan Pemasaran
- .Seksi Promosi