Sekretariat adalah unsur staf yang dipimpin oleh seorang bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan administrasi umum, perlengkapan, kerumahtanggaan, keuangan dan program.
Sekretaris mempunyai fungsi :
- pengelolaan administrasi umum ;
- pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan perlengkapan ;
- pelaksanaan urusan organisasi, tatalaksana dan kehumasan ;
- pelaksanaan urusan keuangan ;
- pelaksanaan urusan Program ;
- pelayanan teknis administratif kepada Kepala Dinas dan semua satuan unit kerja di lingkungan dinas
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Sekretariat
[accordion][accordion_item title=”Sub Bagian Umum”]
- melaksanakan pengelolaan urusan surat menyurat, pengetikan, penggandaan dan tata usaha kearsipan;
- mengurus administrasi perjalanan dinas dan tugas-tugas keprotokolan;
- melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan penyelenggaraan rapat dinas;
- merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana dinas;
- melaksanakan pengeIoaan inventarisasi dan pemeliharaan barang-barang dinas;
- melaksanakan pengelolaan urusan organisasi dan tatalaksana
- melaksanakari tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
[/accordion_item][accordion_item title=”Sub Bagian Keuangan”]
- menghimpun data dan menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan anggaran keuangan;
- melaksanakan pengelolaan keuangan termasuk pembayaran gaji pegawai dan hak-haknya;
- melaksanakan verifikasi pengelolaan anggaran belanja dinas;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
[/accordion_item][accordion_item title=”Sub Bagian Program “]
- mengumpulkan, menginventarisir dan mensistemasikan data dalam rangka perumusan dan penyusunan program pembinaan kegiatan-kegiatan dinas;
- mengolah, menganalisis, serta menyiapkan bahan untuk pembinaan, pelaksanaan kegiatandan penyusunan program dinas;
- mengolah, memelihara dan menyajikan data kegiatan dinas;
- menyiapkan bahan dalam rangka menyusun rencana program-program kegiatan serta bahan-bahan rapat koordinasi dinas;
- menyusun program dan rencana kegiatan dinas;
- menyusun rencana anggaran dan analisa kebutuhan sarana dan prasarana kegiatan dinas bersama sub bagian/seksi terkait;
- melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan hasil-hasilnya;
- mempelajari dan menganalisa realisasi hasil kegiatan dan permasalahan dengan memperhatikan program dan rencana kerja dinas;
- menyusun hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan dan permasalahan sebagai bahan penyusunan program selanjutnya;
- mempelajari data dan informasi dari hasil kegiatan program-program yang telah dianalisa/diolah;
- menyusun data program dan hasil kegiatan program dalam bentuk statistik;
- menyusun laporan berkala tentang pelaksanaan program dan kegiatan din as;
- menyiapkan bahan publikasi program dan hasil-hasilnya bagi masyarakat luas;
- membantu mengkoordinasikan penyusunan rencana strategis dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dinas;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya
[/accordion_item][/accordion]