Mei

23

 2022

Bangkitkan UMKM, Lamongan Fasilitasi Aspek Legalitas Usaha

 diskominfo
 1062
 23-Mei-2022


Dalam rangka memacu kembali potensi usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang sempat terpuruk akibat pandemi, Lamongan fasilitasi aspek legalitas usaha pangan industri rumah tangga (P-IRT), melalui  Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

"Pemkab Lamongan punya program untuk membangkitkan kembali UMKM di Kabupaten Lamongan yang sempat terpuruk akibat pandemi covid. Karena banyak aduan terkait penjualan kala pandemi yang mengharuskan online namun terhambat dikarenakan tidak memiliki izin. Jadi kami menyelenggarakan kegiatan ini," tutur Ketua Tim Penggerak PKK kabupaten Lamongan Anis Kartika Yuhronur Efendi saat membuka kegiatan sosialisais fasilitasi aspek legalitas usaha pangan industri rumah tangga (P-IRT) untuk industri kecil menengah (IKM) pada Senin (23/5) di Ruang Gadjah Mada Pemkab Lt.7.

Fasilitasi kali ini memberikan 2 sertifikat sekaligus, meliputi sertifikat P-IRT dan sertifikat penjamah makanan. Diberikannya 2 sertifikat tersebut tidak lain untuk mempermudah serta memajukan penjualan produksi dari pelaku UMKM.

"Semoga dengan kegiatan ini akan menjadikan kalian para pelaku UMKM di Lamongan memperoleh kemudahan dan kemajuan dalam menjalankam usaha.  Jangan pernah stagnan saat melakukan penjualan, kalian harus terus memperbaiki kualitas, packaging, agar dagangan kalian diminati banyak orang. Lakukanlah distribusi yang luas, jangan hanya untuk konsumsi di lingkup kecil," terang Anis.

Berkomitmen penuh untuk memajukan UMKM daerah, Lamongan memberikan keluasan untuk para pelaku UMKM untuk mengembangkan produknya.

"Disperindag memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk produk kalian agar bisa masuk ke toko-toko modern. Karena di Lamongan sudah ada 20 produk UMKM yang masuk ke toko modern. Hal itu lagi-lagi untuk memperkenalkan produk UMKM Lamongan agar lebih dikenal," tegas Anis.

Dalam dunia bisnis dituntut untuk bersikap profesional, karena akan berjumpa dengan pesaing bisnis. Hal tersebut yang menjadi wejangan Anis untuk para pelaku UMKM di Lamongan.

"Kami semua disini ialah pelaku UMKM, kamu harus bekerja sama dengan pelaku usaha lainnya juga. Jangan sampai iri, karena setiap produksi yang dihasilkan memiliki karakter masing-masing sehingga akan memiliki massa masing-masing pula," pungkas Anis.

PKK dan Disperindag menyediakan 270 P-IRT dan sertifikat penjamah makanan untuk pelaku UMKM yang akan digelar selama dua hari mulai dari sekarang. Kegiatan rutinitas tersebut selalu mengalami kenaikan, melihat jumlah fasilitasi tahun lalu terjumlah 110 P-IRT. Dalam melaksanakan kegiatan fasilitasi akan selalu diunggah Disperindag dan PKK saat melakukan kunjungan kerja dan melalui sosial media.

PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
Dinas Komunikasi Dan Informatika

Kontak

Jl. Basuki Rahmad No. 1, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan 62214
diskominfo@lamongankab.go.id
(0322) 321168

Pengunjung

Hari Ini 0
Kemarin 0
Minggu Ini 0
Minggu Lalu 0
Bulan Ini 0
Bulan Lalu 0
Tahun Ini 0
Semua 0
#LamonganMegilan
© Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Lamongan 2023