Oktober

29

 2021

Ritual Adat Mendhak Sangring Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Nasional

 diskominfo
 1371
 29-Oktober-2021

Pemerintah Kabupaten Lamongan berhasil mencatatkan Ritual Adat Mendhak Sangring sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Nasional. Ketetapan itu diumumkan usai Sidang Penetapan oleh Tim Ahli dari Direktorat Perlindungan Kebudayaan, Dirjen Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Jumat (29/10).

Mendhak Sangring merupakan ritual adat masyarakat, sebagai bentuk tradisi peringatan tahunan atas diwisudanya Ki Buyut Terik oleh Sunan Giri keempat sebagai pemimpin di Desa Tlemang. Prosesi ritual tersebut dilaksanakan pada setiap tanggal 24 hingga 27 Jumadil Awal tahun Hijriah.

Bupati Yuhronur mengatakan bahwa hal ini menjadi prestasi yang membanggakan dan kali kedua kebudayaan Lamongan mendapat pengakuan secara nasional yang salah satunya, yakni Seni Pertujujan Kentrung Solokuro pada tahun 2013. "Kini ada dua karya budaya Lamongan yang mendapat pengakuan secara nasional setelah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Nasional," katanya.

Kemudian, Siti Rubikah, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Lamonan menjelaskan bahwa Warisan Budaya Tak Benda atau Intangible Cultural Heritage merupakan wujud kebudayaan yang bersifat tak dapat dipegang (abstrak). Seperti konsep atau kebudayaan yang dapat musnah dan hilang seiring perkembangan zaman seperti misalnya bahasa, musik, tari, upacara, serta berbagai perilaku terstruktur lain.

Foto: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kab. Lamongan

PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
Dinas Komunikasi Dan Informatika

Kontak

Jl. Basuki Rahmad No. 1, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan 62214
diskominfo@lamongankab.go.id
(0322) 321168

Pengunjung

Hari Ini 0
Kemarin 0
Minggu Ini 0
Minggu Lalu 0
Bulan Ini 0
Bulan Lalu 0
Tahun Ini 0
Semua 0
#LamonganMegilan
© Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Lamongan 2023