DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

CIRT Lamongan

informasi
03 Mei 2021
1.240x dilihat
CIRT Lamongan
Jangan segan untuk melaporkan atau menanyakan kepada nomor tertera, apabila menemukan informasi yang tidak jelas kebenarannya.
Sesuai dengan Pasal 28 UU ITE dan dipertegas sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/201,
tertulis bahwa membuat dan menyebarkan hoax/berita hoax bisa dikenai hukuman penjara selama 6 tahun dan/atau denda sebesar 1 Miliar Rupiah.

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Basuki Rahmad No. 1, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan 62214
  • diskominfo@lamongankab.go.id
  • (0322) 321168
  • +628113021708
Logo Branding Lamongan
© 2025 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan