Mei

03

 2021

CIRT Lamongan

 diskominfo
 915
 03-Mei-2021
 Jangan segan untuk melaporkan atau menanyakan kepada nomor tertera, apabila menemukan informasi yang tidak jelas kebenarannya.
Sesuai dengan Pasal 28 UU ITE dan dipertegas sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/201,
tertulis bahwa membuat dan menyebarkan hoax/berita hoax bisa dikenai hukuman penjara selama 6 tahun dan/atau denda sebesar 1 Miliar Rupiah.
PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
Dinas Komunikasi Dan Informatika

Kontak

Jl. Basuki Rahmad No. 1, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan 62214
diskominfo@lamongankab.go.id
(0322) 321168

Pengunjung

Hari Ini 0
Kemarin 0
Minggu Ini 0
Minggu Lalu 0
Bulan Ini 0
Bulan Lalu 0
Tahun Ini 0
Semua 0
#LamonganMegilan
© Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Lamongan 2023