DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Kategori lainnya

Standart Pelayanan PIAK

I. JENIS PELAYANAN  : INFRASTRUKTUR LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi:Persyaratan Pelayanan            Permohonan infrastruktur layanan administrasi kependudukan melalui surat dan atau hadir ke dinas kependudukan dan pencatatan sipilSebagai tempat (lokasi) pengembangan pelayanan administrasi kependudukanSistem, mekanisme dan prosedur    a.    Pemohon menyampaikan surat atau hadir secara langsung ke Disdukcapil dengan mengisi buku tamu dengan menyampaikan maksud kehadirannya         b.    Petugas bagian sekretariat mengagendakan surat pemohon dan menyediakan disposisi persetujuan kepala dinas  c. Bidang PIAK menindaklanjuti dengan menganalisa kebutuhan infrastruktur yang memenuhi standar pelayanan sebagaimana disposisi persetujuan kepala dinas dan menyampaikan surat jawaban pada pemohon beserta implementasi infrastrukturnyaJangka waktu pelayananPaling lambat 3 (tiga) hariBiaya/ tarifTidak ada biaya/ gratisProduk pelayananInfrastruktur pelayanan administrasi kependudukanPenanganan, pengaduan, saran dan masukan        a.    Media langsung atau tatap muka di unit pengaduan         b.    Media telepon dinas : (0322) 321322         c.    Media Whatsapp pengaduan Disdukcapil  +62 811 3699 514         d.    Media internet melalui: -          Website  : https://disdukcapil.lamongankab.go.id/                  -            E-mail     : capilduk@lamongankab.go.idII. JENIS PELAYANAN  : LAYANAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN  Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi:Persyaratan Pelayanan        a.    Permohonan layanan SIAK melalui surat dan atau hadir ke Disdukcapil         b.    Pendekatan layanan administrasi kependudukan terintegrasi pada masyarakat hingga desa  c.   PKS pelayanan pendaftaran penduduk atau pencatatan sipilSistem, mekanisme dan prosedur      a.    Pemohon menyampaikan surat atau hadir secara langsung ke Disdukcapil dengan mengisi buku tamu dengan menyampaikan maksud kehadirannya       b.    Petugas bagian sekretariat mengagendakan surat pemohon dan menyediakan disposisi persetujuan kepala dinas    c.  Bidang PIAK memfasilitasi sistem layanan administrasi kependudukan dan memberikan pengawasan keamanan dalam layanan admninistrasi kependudukan terintegrasiJangka waktu pelayananPaling lambat 3 (tiga) hariBiaya/ tarifTidak ada biaya/ gratisProduk pelayananImplementasi layanan dokumen kependudukan terintegrasiPenanganan, pengaduan, saran dan masukan        a.    Media langsung atau tatap muka di unit pengaduan        b.    Media telepon dinas : (0322) 321322        c.    Media Whatsapp pengaduan Disdukcapil  +62 811 3699 514        d.    Media internet melalui:-          Website  : https://disdukcapil.lamongankab.go.id/                 -            E-mail     : capilduk@lamongankab.go.idIII. JENIS PELAYANAN  : PENYAJIAN DATA AGREGAT KEPENDUDUKANKomponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi:Persyaratan Pelayanan     a.    Permohonan data agregat kependudukan melalui surat dan atau hadir ke Disdukcapil     b. Identitas pemohon data agregat kependudukanSistem, mekanisme dan prosedur      a.    Pemohon menyampaikan surat atau hadir secara langsung ke Disdukcapil dengan mengisi buku tamu dengan menyampaikan maksud kehadirannya      b.    Petugas bagian sekretariat mengagendakan surat pemohon dan menyediakan disposisi persetujuan kepala dinas    c.  Bidang PIAK memfasilitasi sistem layanan administrasi kependudukan dan memberikan pengawasan keamanan dalam layanan admninistrasi kependudukan terintegrasiJangka waktu pelayananPaling lambat 3 (tiga) hariBiaya/ tarifTidak ada biaya/ gratisProduk pelayananData agregat kependudukanPenanganan, pengaduan, saran dan masukan        a.    Media langsung atau tatap muka di unit pengaduan        b.    Media telepon dinas : (0322) 321322        c.    Media Whatsapp pengaduan Disdukcapil  +62 811 3699 514        d.    Media internet melalui:-          Website  : https://disdukcapil.lamongankab.go.id/

Selengkapnya
Standart Pelayanan Inovasi

JENIS PELAYANAN  : PEMANFAATAN  DATA        Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery)  meliputi:Persyaratan Pelayanan      a.    Surat Permohonan b.    Surat Tugas dan Instansi c.    Surat Pernyataan tidak menyalahgunakan data Sistem, mekanisme dan prosedur       a.    Pemohon menerima surat permohonan dari petugas b.    Petugas menindaklanjuti surat permohonan (Kasi) c.    Operator mengerjakan data sesuai permintaan d.    Memverifikasi Data (Petugas) e.    Memaraf Data (Kabid) f.     Menyerahkan Data (Kasi) g.    Lanjut ke pemohon Jangka waktu pelayananPaling lambat 3 (tiga) hariBiaya/ tarifTidak ada biaya/ gratisProduk pelayananTersedia Informasi Akurat dan Cepat Penanganan, pengaduan, saran dan masukan       a.    Kotak Saran b.    Email : capilduk@lamongan.go.id c.    Website : https://disdukcapil.lamongan.go.id d.    Telp. Dinas : (0322) 321322 e.    Whatsapp : 0811 3699 514

Selengkapnya
Persyaratan Pengurusan Akta Kematian

Berikut ini dokumen-dokumen yang dibutuhkan ;Pelayanan Akte Kematiana.    Mengisi Formulir Pelaporan F.201 b.    Surat Keterangan Kematian dari Dokter atau Kepala Desa Lurah atau yang disebut dengan nama lainc.    Foto copy Kartu Keluargad.    Surat Keterangan dari kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnyae.    Salinan Penetapan Pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau matoi tetapi tidak diketemukan jenazahnyaf.     Surat Pernyataan Kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaanya karena hilang sesuai dengan peraturang perundang – undangan g.    Surat Keterangan Kematian dari perwakilan RI bagi penduduk yang Kematiannya di wilayah Negara Kesatuan RI Nb. Formulir dapat di download dan diperoleh di kantor pelayanan DISDUKCAPI Dan Mal Pelayanan Publik (MPP)GRATIS !!!

Selengkapnya