DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Arsip Artikel

pelayanan Pencatatan perkawinan

Berikut ini dokumen-dokumen yang dibutuhkan  ;Pelayanan Pencatatan perkawinan penduduk WNI  :a.    Mengisi Formulir F.201b.    Foto copy surat keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan Terhadap tuhan Yang maha Esac.    Pas foto berwarna suami dan istrid.    KTP-el Aslie.    KK Aslif.     Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan foto copy akta kematian pasangannya g.    Bagi Janda atau duda karena cerai hidup melampirkan foto copy akta perceraian

Selengkapnya