ADVOKASI KEBIJAKAN DAN PENDAMPINGAN PEMENUHAN HAK ANAK (SOSIALISASI SATUAN PENDIDIKAN RAMAH ANAK)

Posted By Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | 17 September 2021


Rabu 08 September 2021 Bertempat di Ruang Candra Kirana Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lamongan menyelenggarakan kegiatan Advokasi kebijakan dan pendampingan pemenuhan hak anak dalam penerapan Satuan Pendidikan Ramah Anak Tahun 2021. Kegiatan tersebut di ikuti 27 Peserta dari Kordinator wilayah bidang pendidikan sek Kabupaten Lamongan.

Sekolah Ramah Anak (SRA) adalah satuan pendidikan formal, nonformal dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainya serta mendukung partisipasi anak tertuma dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawaasan dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Kabupaten Lamongan          Drg Fida Nuraida M.Kes dalam sambutanya “Satuan pendidikan ramah anak bukanlah membangun sekolah baru, namun satuan pendidikan ramah anak merupakan upaya mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak selama anak berada di sekolah”.

Adapun komponen dari satuan pendidikan ramah anak yakni, kebijakan, pengawas sekolah dan tenaga pendidik terlatih mengenai hak-hak anak, pelaksanaan proses belajar yang ramah anak (penerapan disiplin positif), sarana dan prasarana yang ramah anak, partisipasi anak, orang tua, lembaga masyarakat,  dunia usaha, stakeholder lainnya, dan alumni.

Dari kegiatan ini di harapkan Seluruh Kordinator Wilayah Bidang Pendidikan Di 27 Kecamatan di Kabupaten Lamongan untuk dapat mendukung konsep Satuan Pendidikan Ramah Anak ini dan dapat mengimbaskan ke satuan pendidikan yang ada di wilayah kerjanya