Mei

19

 2022

PERAN PENTING LPMD DALAM WUJUDKAN SDGS DESA

 dinpmd
 318
 19-Mei-2022

LAMONGAN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan gelar kegiatan peningkatan kapasitas peningkatan kapasitas LPM Desa/ Kelurahan di Aula Dinas PMD Lamongan hari ini Kamis, 19 Mei 2022.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Lamongan (Bapak M. Zamroni, S.Sos., M.Si) dan dihadiri oleh Koordinator Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Lamongan (Bapak Iskandar, SH).

LPMD dibentuk dengan maksud untuk membantu Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat desa pada berbagai aspek pembangunan. Sedangkan tujuan dibentuknya LPMD itu sendiri adalah untuk mewujudkan Lembaga teknis yang merupakan mitra Pemerintah Desa dalam hal menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan.

Kegiatan LPMD ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat, peningkatan peran serta masyarakat dalam proses pembangunan pengembangan kemitraan, peningkatan pelayanan masyarakat, dan pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan potensi masyarakat setempat searah dengan salah satu dari 18 (Delapan Belas) tujuan dan sasaran pembangunan melalui SDGs Desa, yakni kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.


PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa

Kontak

Jalan Jaksa Agung Suprapto - Lamongan  Kode Pos : 62214  Telp. : (0322) 321171                .

dinpmd@lamongankab.go.id
(0322) 321171

Pengunjung

Hari Ini 0
Kemarin 0
Minggu Ini 0
Minggu Lalu 0
Bulan Ini 0
Bulan Lalu 0
Tahun Ini 0
Semua 0
#LamonganMegilan
© Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Lamongan 2023