Maret

08

 2022

DINAS PMD KABUPATEN LAMONGAN GANDENG KEJARI LAMONGAN UNTUK HADAPI MASALAH HUKUM PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA

 dinpmd
 584
 08-Maret-2022
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau kerap disebut Dinas PMD/ DPMD Kabupaten Lamongan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan untuk mengatasi permasalahan hukum, khususnya dalam kasus perdata dan tata usaha negara.
Langkah Dinas PMD Kabupaten Lamongan melakukan kerja sama dengan Kejari Lamongan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) pada Selasa pekan lalu.
Penandatanganan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan (Bapak Agus Setiadi, SH., MH) dengan Kepala Dinas PMD Kabupaten Lamongan (Bapak Khusnul Yaqin, S.Si) berlangsung di ruang kerja Kajari Lamongan, Selasa (01/03/2022).
Melalui kerja sama tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejari Lamongan dapat memberikan bantuan hukum untuk menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara.
Kajari menuturkan, pihaknya kini dapat memberikan bantuan hukum kepada Dinas PMD Kabupaten Lamongan. Terlebih, jika Organisasi Perangkat Daerah bidang pemberdayaan masyarakat itu sedang menghadapi masalah perdata dan tata usaha negara.
“Kami memberikan bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Bukan bantuan hukum di ranah perkara pidana. Bantuan hukum itu pun kami berikan apabila diminta oleh Dinas PMD Kabupaten Lamongan,” terang Kajari.
Permintaan bantuan hukum itu akan diwujudkan dalam surat kuasa khusus atau SKK. “Apabila tidak ada SKK dari Dinas PMD Kabupaten Lamongan, kami tidak berwenang memberikan bantuan hukum,” kata Kajari usai penandatanganan MoU.
Menurut beliau, bantuan hukum yang diberikan pihaknya bisa dalam beberapa bentuk. Diantaranya dalam bentuk litigasi di pengadilan maupun nonlitigasi di luar pengadilan.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Lamongan mengatakan, pihak Dinas PMD Kabupaten Lamongan selanjutnya akan mengirimkan SKK pendampingan hukum terkait beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan. “Khususnya dalam pengamanan aset Dinas PMD Kabupaten Lamongan dan permasalahan perdata di Desa,” pungkasnya.
PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa

Kontak

Jalan Jaksa Agung Suprapto - Lamongan  Kode Pos : 62214  Telp. : (0322) 321171                .

dinpmd@lamongankab.go.id
(0322) 321171

Pengunjung

Hari Ini 0
Kemarin 0
Minggu Ini 0
Minggu Lalu 0
Bulan Ini 0
Bulan Lalu 0
Tahun Ini 0
Semua 0
#LamonganMegilan
© Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Lamongan 2023