
Tentang Kami
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kabupaten Lamongan berkedudukan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa,
sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya adalah sebagai :
1. Penyusunan
perencanaan bidang pemberdayaan
masyarakat dan desa;
2. Pelaksanaan
pelayanan umum bidang pemberdayaan
masyarakat dan desa;
3. Perumusan
kebijakan teknis di bidang pemberdayaan
masyarakat dan desa;
4. Pelaksanaan
NSPK dan SPM urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat & desa;
5. Pelaksanaan
kebijakan di bidang pemberdayaan
masyarakat dan desa;
6. Pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
7. Pelaksanaan administrasi dinas di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.