DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN

Tentang Kami

Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian Kabupaten Lamongan termaktub di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan serta Peraturan Bupati nomor 65 tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lamongan.

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian merupakan unsur pelaksana pemerintahan daerah di bidang ketahanan pangan dan pertanian yang dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah serta memiliki tugas pokok membantu kepala daerah dalam melaksanakan kewenangan daerah dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi di bidang ketahanan pangan dan pertanian.

Dinas ketahanan pangan dan pertanian kabupaten lamongan mempunyai fungsi sebagai berikut :

a.       Perumusan kebijakan di bidang prasarana dan sarana, tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan ketahanan pangan serta penyuluhan pertanian;

b.      Pengarahan program penyuluhan pertanian;

c.       Pengembangan prasarana pertanian;

d.      Pengawasan mutu, peredaran dan pengendalian penyediaan benih tanaman;

e.       Pengawasan penggunaan sarana pertanian;

f.        Pembinaan produksi di bidang pertanian;

g.      Pengendalian dan penanggulangan hama penyakit tanaman;

h.      Pengendalian dan penanggulangan bencana alam bidang ketahanan pangan dan pertanian;

i.        pembinaan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian;

j.        penyelenggaraan penyuluhan pertanian;

k.      pemberian izin usaha/rekomendasi teknis pertanian;

l.        pemantauan dan evaluasi di bidang ketahanan pangan dan pertanian;

m.    penyelenggaraan administrasi Dinas; dan

n.      penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.