Susunan Organisasi Dinas Kearsipan Daerah terdiri dari:
a. Kepala Dinas
b. Sekretariat, membawahi:
- Sub Bagian Program dan evaluasi;
- Sub Bagian Keuangan;
- Sub Bagian Umum.
c. Bidang Pengawasan Kearsipan, membawahi:
- Seksi Pengawasan Perangkat Daerah;
- Seksi Pengawasan desa/Kelurahan;
- Seksi Perusahaan / ormas / Orpol dan Masyarakat.
d. Bidang Layanan dan Manfaat Arsip, membawahi:
- Seksi layanan dan Pemanfaatan Arsip Statis;
- Seksi Dokumentasi dan Penyebarluasan Informasi;
- Seksi Sistem Informasi Kearsipan.
e. Bidang Pembinaan Kearsipan, membawahi:
- Seksi Pembinaan Perangkat Daerah;
- Seksi Perusahaan, Ormas/orpol, Masyarakat Desa dan Kelurahan;
- Seksi Pembinaan SDM Kearsipan.
f. Bidang Pengelolaan Arsip, membawahi;
- Seksi Pengelolaan Arsip Dinamis;
- Seksi Akuisis dan Pengolahan Arsip Statis;
- Seksi Preservasi Arsip.
g. UPT Dinas
h. Kelompok Jabatan Fungsional