DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN DAERAH

Mei, Bulan Kearsipan Indonesia


Setiap memasuki bulan Mei insan kearsipan di Indonesia menyambut dengan antusias. Hal ini dikarenakan di bulan Mei ada tanggal sakral yang diperingati sebagai Hari Kearsipan. Tanggal ini di tetapkan  berdasarkan Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor OT.00/02/2005, tanggal 18 Mei ditetapkan sebagai Hari Kearsipan. Hari Kearsipan yang diperingati tiap tahun merupakan momentum penegakkan kembali komitmen negara dan seluruh komponen Bangsa Indonesia untuk bekerja keras meningkatkan kualitas penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan berkualitas.

Tanggal 18 Mei merupakan tanggal disahkannya UU kearsipan yang pertama yaitu UU no & tahun 1971 yang kini sudah diganti dengan UU no 43 tahun 2009. Untuk tema Hari Kearsipan ke-51 tahun ini  adalah “Sinergi Kearsipan untuk Kemajuan Bangsa: Tertib Arsip, Transformasi Digital Kearsipan, Memori Kolektif Bangsa”. Semoga dengan adanya peringatan Hari Kearsipan makin meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya arsip sebagai bahan pertanggungjawaban nasional sekaligus memori kolektif bangsa.